Teologi Islam
PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM
Muntaha
I
PENDAHULUAN
Bismillahirrohmanirrohim,
segala puji bagi Allah, semoga shalawat tetap terlimpah kepada nabi Muhammad
SAW waba’du.
Agak aneh kiranya bila dikatakan bahwa
Islam sebagai agama, persoalan yang muncul
pertama adalah persoalan
politik dan bukan kajian teologi.[1]
Oleh karenanya ketika Nabi Muahammad SAW meninggal dunia pada tahun 632 M tidak
mengherankan apabila masyarakat madinah (Muhajirin dan Ansor) saat itu sibuk
memikirkan pengganti Rasulullah sebagai kepala negara, sehingga pemakaman Nabi
menjadi hal kedua[2].
Sejarah mencatat Abubakar disetujui oleh
masyarakat madinah menggantikan Rasulullah sebagai kepala negara, kemudian beliau memilih Umar Ibnu Khattab sebagai
penggantinya, selanjutnya Usman Ibnu Affan dipilih sebagai pengganti Umar, dan
dilanjutkan oleh Ali Ibnu Abi Tholib sebagai khalifah keempat. Masalah muncul ketika muawiyah tidak mengakui Ali
sebagai Khalifah dan masalah ini mengkristal menjadi perang shiffin
kemudian berujung pada keputusan tahkim (arbitrase). Sikap
Ali yang menerima tipu daya Amru Ibnu ‘Ash sebagai utusan muawiyah walau dalam
kondisi terpaksa menyebabkan sebagian tentaranya tidak menerima keputusan
tersebut. Mereka berpendapat bahwa persoalan antara muawiyah dan Ali tidak bisa
diselesaikan dengan tahkim, melainkan harus diselesaikan dengan kembali kepada
hukum Allah (La Hukma Illa Lillah),
menurut mereka dalam hal ini Ali melakukan kesalahan sehingga sebagian dari
tentara keluar (meninggalkan) Ali dalam sejarah dicatat dengan istilah Khawarij
[3]
Harun Nasution mengatakan dari peristiwa
politik inilah kemudian permasalahan teologi muncul, dimana tentara yang keluar
dari kelompok Ali berpendapat bahwa Muawiyah, Amru Ibnu ‘Ash, Ali dan Abu Musa
al-Ansyari ketika melakukan tahkim
berarti telah meggunakan hukum diluar hukum Allah SWT dan hal ini adalah kafir
(Al-Maidah:44) “barang siapa yang tidak
menentukan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah adalah kafir”[4]
Dalam makalah ini pembahasan akan
difokuskan pada 1. Latar belakang Teologi Islam ( Pengerian Ilmu Kalam, Sumber
Ilmu Kalam, Sejarah Munculnya Ilmu Kalam), 2. Pengaruh Filsafat Yunani dalam
Teologi Islam, 3. Aliran-Aliran dalam Teologi Islam, 4. Pokok-Pokok Pemikiran
Mu’tazilah, Ahlussunah, dan Syiah, 5. Pola Pemikiran Teologi Islam Indonesia.
II
LATAR
BELAKANG TEOLOGI ISLAM
a.
Pengertian
Teologi Islam
Teologi Islam, adalah istilah lain dari ilmu kalam[5], ilmu
tauhid[6]
dan al-Figh al-Akbar[7]
yang berasal dari bahasa inggris. theology. Kemunculan istilah teologi dalam islam, tidak terlepas dari sejarah dakwah islamiyah dalam rangka
perluasan (ekspansi) daerah kekuasaan Islam pada awal tahun hijriah, dengan
bertambahnya pemeluk agama islam pada
masa ini, maka peristilahan di
dalam bahasa ikut pula
menyertai
perkembangan
ilmu tauhid.[8]
b.
Sumber
Teologi Islam
1. Al-Qur’an
Diantara ayat al-Qur’an yang
berbicara tentang ketuhanan adalah :
· QS
al-Ikhlas (112) 3-4, ayat ini menunjukkan Tuhantidak beranak dan tidak
diperanakkan, bahkan tidak ada sesuatupun didunia ini yang sejajar dengan-Nya.
· QS
al-Furqon (25) :7, ayat ini mengatakan bahwa Tuhan tidak seperti apapun didunia
ini, Ia Maha Mendengan dan Mengetahui
· QS
ar-Rahman (55):27. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuah memunyai “Wajah” yang tidak akan rusak
selamanya[9].
2. Hadits
· HR.
Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Ahmad. Dari Abu Hurairah ra ai mengatakan Rosulullah
sas bersabda “orang yahudi akan terpecah belah menjadi 71 golongan, orang
nasrani terpecah menjadi 72 golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi 73
golongan”[10]
3. Pemikiran
Manusia
Bentuk konkrit penggunaan pemikiran
islam sebagai sumber adalah ijtihad yang
dilakuakn para mutakallimin dalam persoalan tertentu yang tidak memperoleh
penjelasan yang memadai dari al-Quran dan Hadits, misalnya manzilah bain al-manzilataini (posisi tengah diantara dua posisi)
di kalangan mu’tazilah, persoalan ma’shum
dan bada’ dikalangan Syiah, dan Kasab dikalanga Asy’ariah.[11]
4. Insting
Secara naluriah (instingtif) pada
dasarnya manusia selalu berusaha ingin bertuhan, oleh karena itu kepercayaan
adanya Tuhan telah berkembang sejak adanya manusia pertama. Menurut William L
Rese teologi muncul dari sebuah mitos, kemudian berkembang menjadi teologi
alam, dan selanjutnya menjadi teologi wahyu[12]
c.
Sejarah Munculnya Ilmu Kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dalam Islam
dipicu oleh persoalan politik[13]
yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang
berujung pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara
Mu’awiyah dan Ali bin
Abi Thalib berujung pada peristiwa perang
Shiffin yang menghasilkan keputusan tahkim
(arbitrase).
Sikap Ali yang
menerima tipu muslihat Amr bin al-Ash, delegasi dari pihak Muawiyah
dalam tahkim, sungguhpun
dalam
keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan
yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya
datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum
yang ada dalam
Al-Qur’an. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hokum Allah)
atau la hukma illa Allah (tidak
ada perantara
selain Allah) menjadi semboyannya. Mereka memandang
Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam, sikap kelompok yang
keluar
dari barisan Ali tersebut dikenal
dengan
nama khawarij, yaitu mereka yang keluar dan
memisahkan diri atau secerders. Di luar pasukan yang
keluar dari barisan Ali, ada pula sebagian besar yang
tetap mendukung Ali. Mereka inilah yang kemudian menamakan diri
kelompok Syi’ah. Menurut Watt, Syi’ah muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah
itu. Ketika
Ali menerima arbitrase yang
ditawarkan
Mu’awiyah, pasukan Ali
terpecah
menjadi dua, yaitu satu kelompok
mendukungh sikap Ali—yang kemudian dikenal dengan kelompok Syi’ah, dan kelompok lain yang menolak sikap Ali, yang dikenal dengan kelompok Khawarij[14].
Dari sanalah, persoalan kalam yang
pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang
kafir dan siapa yang bukan kafir; siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij, sebagaimana yang telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang
terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari,
adalah kafir berdasarkan firman Allah pada Q.S al-
Maidah: 44.[15]
Persoalan itu telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam, yaitu pertama,
aliran Khawarij,
yang
menegaskan
bahwa orang yang berdosa
besar adalah kafir, dalam arti telah keluar
dari Islam, atau murtad, dan wajib dibunuh. Kedua, aliran Murji’ah, yang
menegaskan bahwa orang yang
berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa
dilakukannya,
hal
itu
terserah kepada Allah untuk
mengampuni dan
menghukumnya. Ketiga, aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi aliran ini, orang yang berdosa besar bukan kafir,
tetapi bukan pula
mukmin. Mereka mengambil posisi antara
mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi di atara dua posisi).
Selanjutnya, timbul pula dua aliran teologi yang
terkenal dengan nama
Qodariyah dan Jabariyah. Menurut Qodariyah, manusia
mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya, sedangkan Jabariyah, berpendapat
sebaliknya
bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan
dalam kehendak dan
perbuatannya.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak
rasional
mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan Hanbali, yaitu
pengikut- pengikut madzhab Ibn Hanbal. Mereka yang menantang ini kemudian
mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang dipelopori oleh Abu al- Hasan al-Asy’ari. Di samping
aliran al-Asy’ariyah, timbul pula suatu aliran
di Samarkand yang juga bermaksud menentang aliran Mu’tazilah. Aliran ini
didirikan oleh Abu Mansur
Muhammad al-Maturidi
(w. 944 M). aliran ini kemudian
terklenal dengan nama
teologi al-Maturidiyah[16].
III PENGARUH FILSAFAT YUNANI TERHADAP ILMU KALAM
Menurut Noorcholish
Madjid, ada dua corak filsafat Yunani yang diadopsi oleh dunia Islam,
Neoplatonisme dan Aristotelianisme. Neoplatonisme pembahasannya cenderung
mystis, sementara Aristotelianisme cenderung rasional. Neoplatonisme
melahirkan sufisme (yang juga dipengaruhi oleh peradaban Persia dan India)
sementara pengaruh Aristotelianisme cukup kuat dalam perkembangan ilmu kalam,
seperti diwakili oleh Mu’tazilah, Syi’ah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.
Corak utama pengaruh
filsafat Yunani dalam kaitannya dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu kalam
adalah penggunaan logika (mantiq) sebagai dalil kedua setelah nash di dalam
memaknai aqidah dengan segala rangkaiannya. Padangan para teolog muslim dalam dalil aqli banyak
terinspirasi oleh buku karangan Plato yang berjudul “Timaeus.” Tentu saja para
teolog tersebut tidak mengambil secara utuh apa yang ada dalam ‘Turats Yunani.’
Mereka hanya mengambil unsur-unsur inti yang mencerminkan ruh pemikiran Yunani
kemudian mencampurnya dengan unsur-unsur ketimuran. Al-Qadli Abd. Jabbar,
misalnya. Dalam salah satu uraiannya tentang al-Ushul al-Khomsah dia
berkata: “…jika sudah jelas bahwa al-ajsam (hal-hal yang menempati ruang dan
waktu) adalah hadits (baru, lawa qodim), maka harus ada yang menciptakannya.
Pencipta itu tidak lain adalah Allah…”.
Al-Qadli Abd. Jabbar
dalam frase di atas telah menggunakan bahasa (baca, cara) Plato dalam
berargumen dengan bukti bahwa argumen semacam itu juga telah dipakai oleh Plato
dalam buku ‘Timaeus’. Demikian pula yang terjadi pada al’Asy’ari ketika ia
menjelaskan: “…Dia (Allah) mencipta tanpa mencontoh yang
terdahulu.…” Argumen-argumen semacam ini banyak digunakan dalam Turats
Yunani.
Dalam al-Quran juga
disebutkan betapa penggunaan akal merupakan suatu keharusan dalam menjalani
kehidupan ini, baik kehidupan lahir maupun batin (baca, keyakinan). Allah
berfirman: Katakan! (hai Muhammad) renungkanlah apa yang ada di langit dan di
bumi. (QS Yunus, ayat 101). Berdasarkan Fakta di atas maka adalah suatu yang
wajar jika teologi ini harus menggunakan dalil-dalil aqli.
Titik tolak dalil aqli merupakan
kebalikan dari titik tolak dalil naqli. Jika dalil naqli bertolak dari sikap
pasrah dan menerima secara mutlak terhadap nash yang dipergunakan sebagai
dalil, maka dalil aqli diawali oleh akal yang berpegang pada argumen dan fakta.
Akal akan mampu mencapai pemahaman pada Nash sebagaimana ia mampu mengatasi
problem penafsiran leksikal atau materialistis. Akal adalah ‘pewaris wahyu.’
Ketika wahyu sudah sempurna, maka akal adalah ‘evolusi’ atas wahyu tersebut.
Ketika Nash menjadi argumen aqli yang
berdiri sendiri hingga kekuatan Nash tersebut tercermin dalam argumen aqli yang
mengungkapkannya, maka argumen aqli itu
akan dapat menyentuh nurani dan akan menuju pada ke ruh keharmonisan logis.
Dalam hal penggunaan dalil aqli secara
lebih mendalam sebagian madzhab cukup siap dan sebagian yang lain tidak.
Al-Maturidiyyah lebih siap dan berani memulai pengunaan dalil aqli dari pada al-Asy’ariah. Hanya
Mu’tazilah yang selalu siap sedia bahkan kadang terkesan kebablasan walaupun sebenarnya tidak seberapa.
Dari sinilah
kemudian lahir berbagai tokoh teolog dan filosof Islam yang saling berlomba
mengemukakan berbagai konsepsinya tentang ilmu kalam dengan berbagai
argumentasinya. Berbagai diskursus bergulir dari satu tema ke tema yang
lainnya, mulai dari wujud Tuhan (qadim-hadits, transenden-imanen),
sifat-sifatNya (wajib, mustahil, mungkin), af’alNya (sabda, keadilan, dst),
kekuatan akal dan wahyu, posisi dan fungsi manusia, sampai kepada persoalan
eskatologis (surga, neraka, dst)
Sebagai contoh, kita
akan mengangkat bagaimana Ibn Sina berusaha membuktikan bahwa Tuhan benar-benar
ada. Dalam al-Isyarat, ia menjelaskan hal ini dengan sangat sistematis.
Pertama-tama ia menjelaskan bagaimana pemikiran kaum positivis yang menafikan
wujud Tuhan serta argumen-argumennya. Setelah itu, ia membantah argumen kaum
positivis dengan argumen yang biasa mereka gunakan. Seperti kita ketahui, kaum
positivis tidak mau menerima adanya realitas di luar yang dapat kita persepsi
melalui indra. Dengan argumentasi ini, Ibn Sina mulai membuktikan bahwa
terdapat wujud di luar materi. Setelah itu, Ibn Sina melanjutkan dengan
menjelaskan bahwa wujud di luar materi tersebut yang paling utama adalah Sang
penyebab pertama yang darinya berangkai berbagai sebab. Di sinilah ia
membuktikan bagaimana Tuhan menjadi penyebab utama (al-Ilah
al-Ula).
Para filosof yang
membuktikan adanya ketuhanan melalui jalur al-Imkan wa al-Wujub, mereka menggunakan beberapa
argumen: alam adalah sesuatu yang adanya adalah mungkin, karena ia mungkin ada
dan mungkin tidak ada. Ketika ia menjadi ada, maka ia membutuhkan faktor lain
yang menyebabkannya harus meng”ada”, karena sesuatu yang mungkin, tidak dapat
merubah dirinya dari sutu keadaan kepada keadaan yang lain. Oleh sebab itu,
terdapat Sesuatu yang lain dan di luar dirinya yang telah merubah sesuatu yang
mungkin tersebut. Agen perubahan tersebut adalah wajib al-Wujud, karena bagi
mereka, pada realitas yang disebut wujud hanya terbagi dua: wajib al-wujud dan
mumkin al-wujud. Argumen ini sedikit berbeda dengan yang digunakan oleh para
teolog. Para mutakallimin menggunakan dalil al-Huduts untuk sampai pada
penjelasan adanya Tuhan. Salah satunya yang djelaskan oleh Aduddin al-Iji dalam
Syarh al-Mawaqif. Menurutnya, para mutakallimin telah menetapkan bahwa argumen
kebaharuan (huduts) adalah merupakan argumen utama untuk
menjelaskan keberadaan Tuhan (itsbat al-Shani).
Dalam persoalan ini, ia menjelaskan bahwa alam adalah baharu (muhdats) dan setiap yang baharu maka ia membutuhkan
yang mengadakannya (muhdits)[17]
IV ALIRAN-ALIRAN
DALAM TEOLOGI ISLAM
· Khawarij
Berasal dari kata kharaja yang berarti “ke luar”. pada awalnya
kelompok ini terbentuk karana faksi politik. Pada dasarnya kelompok ini terbentuk “persoalan kepemimpinan” khilafah umat Islam. Kemudian, perkembangan selanjutnya
mereka membentuk
“suatu
ajaran” yang menjadi ciri utama aliran mereka, yaitu ajaran tentang “pelaku dosa besar” (murtakib al-kaba’ir). Menurut kaum Khawarij, orang-orang yang terlibat dan menyetujui
hasil tahkim “telah melakukan dosa besar” dan orang Islam yang melakukan dosan besar, dalam pandangan mereka berarti “telah kafir”, dan kafir setelah memeluk Islam “berarti murtad”
dan
orang murtad (keluar dari Islam) dan “halal
dibunuh” berdasarkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “man baddala
dinah faktuluh”
Dalam lapangan
politik ketetanegaraan kaum Khawarij mempunyai
paham yang berlawanan dengan paham yang ada di waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis,
kerena menurut mereka Khalifah atau imam “harus dipilih”
secara bebas oleh seluruh
umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan
hanya orang Arab, tetapi siapa
saja yang sanggup
asal orang Islam, sekalipun ia hamba sahaya yang berasal
dari Afrika. Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia bersikap
adil dan menjalankan syari’at
Islam. Tetapi apabila ia menyeleweng dari
ajaran-ajaran Islam, ia “wajib dijatuhkan”
atau “dibunuh”.
Dalam hubungan
dengan khalifah atau pemerintahan
Abu Bakar dan Umar ibn al-Khattab secara keseluruhan
dapat mereka terima, dengan
alasan bahwa kedua khalifah ini diangkat dan keduanya tidak menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetapi untuk khalifah Usman ibn Affan mereka anggap
telah menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh dari masa khalifahnya, dan Ali ibn Abi Thalim, juga mereka pandang menyeleweng sesudah peristiwa
arbitrase atau
peristiwa tahkim tersebut di atas. Sejak waktu itulah Usman dan Ali bagi mereka telah “jadi kafir”, demikian pula halnya dengan Mu’awiyah,
Amr Ibn al-As, Abu Musa al-Asy;ari serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar
ajaran-ajaran Islam. Di sini
kaum
Khawarij telah memasuki “persoalan kafir”dan masuk dalam persoalan “teologi”. Maka, berdasarkan “premis-premis” yang
dibangunnya, kemudian kaum Khawarij
berksimpulan
bahwa orang yang terlibat dan menyetujui tahkim
telah menjadi “kafir” dan “harus
dibunuh”.
Siapakah
yang disebut kafir dan keluar dari Islam? Siapakah
yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam Islam? Penentuan
tersebut tidak masuk dalam “persoalan politik”, tetapi persoalan
“teologi”. Harun Nasution, menyatakan
bahwa “kaum Khawarij tentang siapa yang sebenarnya
masih Islam dan siapa yang telah ke luar dari Islam
dan “menjadi kafir” serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan
hal itu tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam
kalangan Khawarij” [18]
Kaum Khawarij pada
umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi yang hidup di padang pasir yang serba tandus membut mereka bersifat
sederhana dalam “cara hidup” dan” pemikiran”, tetapi keras hati serta berani,
dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang
lain. Perobahan agama tidak membawa perobahan
dalam sifat-sifat ke Badawian mereka. Mereka tetap bersikap bengis,
suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai
orang Badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam, yang terdapat dalam al-Qur’an
dan Hadis, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan
iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit
akal secara fanatik. Iman yang tebal tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik,
membuat mereka tidak dapat mentolerir penyimpangan terhadap
ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun hanya peyimpangan dalam bentuk kecil[19]
Secara umum, al-Syahrastani
menjelaskan bahwa
Khawarij pecah menjadi 8 [delapan] sekte, seperti
: [1] al-Muhakkimah al-Ula, [2] Al-Azariqah, [3] Al-Najdat, [4] Al-Ajaridah, [5] al-Baihasiyyah, [6] al-Tsa’alabah, [7] al-Ibadiyyah, [8] al-Shufriyyah. Diantara
subsekte tersebut terdapat aliran yang memiliki subsekte yang lebih kecil, yaitu al-‘Ajaridah,terpecah menjadi 7 subsekte kecil, yaitu: al-Shalatiyyah, al-Maimuniyyah,
al-Hamzimiyyah, al-
Khalafiyyah, al-Athrafiyyah, al-Syu’aibiyyah dan al-Hazimiyyah. Sekte al-Tsa’alabah terpecah
menjadi 7 subsekte kecil, yaitu al-Akhnasiyyah, al-Ma’badiyyah,
al-Rusyaidiyyah, al-
Syabaniyyah, al-Mukramiyyah, al-Ma’lumiyyah
wa
al-Majhuliyyah, dan al-Bid’iyyah. Sedangkan subsekte
al-Ibadliyah terpecah menjadi 3 subsekte kecil, yaitu: al-Hafshiyyah,
al- Haritsiyyah, dan al-Yazidiyyah[20]
· Murji’ah
Dalam suasana
pertentangan, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral dan
tidak mau dalam praktek kafir-mengkafirkan
yang terjadi antara golongan yang bertentangan itu. Dalam ajaran utama aliran
Murji’ah, orang Islam yang melakukan
dosa besar tidak boleh dihukumi (ditentukan) keudukannya dengan hukum dunia;
mereka tidak boleh
ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga; keudukan
mereka ditentukan dengan
hukum akhirat. Sebab, bagi mereka, perbuatan maksiat tidak merusak iman sebagaimana perbuatan taat tidak bermanfaat bagi yang kufur (la tadlurru
ma’a al-iman al-ma’shiyyah
kama la tanfa’ ma’a al-kufr tha’ah). Di sampiung itu, bagi mereka, iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak (al-jahl bi Allah ‘ala al-ithlaq). Oleh karena itu, menurut Murji’ah, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang (al-iman la yazid
wa la
yanqush)[21] Oleh karena itu, mereka tidak
mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah, dan memandang
lebih baik menunda penyelesaian
persoalan ini kehari perhitungan di depan Tuhan. Dengan
demikian, kaum Murji’ah pada mulanya merupakan
golongan yang tidak mau turut campur
dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi
ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan
penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan[22].
Golongan Murji’ah, berpindah
dari persoalan politik dan mereka segera berpindah
kelapangan teologi. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum Khawarij, mau tidak mau menjadi
bahan perhatian dan pembahasan meraka.
Apabila kaum Khawarij menjatuhkan hukuman kafir bagi orang yang berbuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukuman mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka
buat, itu ditunda penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi
yang kaum Murji’ah
majukan dalam
hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengakui, bahwa Tiada Tuhan selain Allah
dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang serupa itu tetap mengucapkan
kedua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang berdosa besar menurut pandangan golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir[23]
· Aliran Qadariah dan Jabariah
Selain
dua
aliran
di
atas,
terdapat ajaran yang mencoba
menjelaskan keududukan manusia dan Tuhan dengan penjelasan
yang sangat berbeda. Menurut aliran pertama, “manusia memiliki kemerdekaan dan kebebasan” dalam menentukan perjalanan hidupnya.
Menurut paham ini, manusia mempunyai
kekebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Oleh karena itu, aliran ini kemudian
dikenal dengan nama
Qadariyah karena memandang
bahwa manusia memiliki
kekuatan (qudrah) untuk menentukan
perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.
Aliran kedua berpendapat sebaliknya, bahwa dalam hubungan
dengan manusia, Tuhan itu
Mahakuasa. Karena itu, Tuhanlah yang menentukan perjalanan hidup manusia dan yang mewujudkan perbuatannya. Manurut aliran ini, manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam
menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya.
Mereka hidup dalam keterpaksaan [jabbar]. Oleh karena itu, aliran ini kemudian
dikenal dengan nama Jabariah[24] Kedua
aliran muncul dari pemahaman
tentang Tuhan adalah pencipta alam semesta,
termasuk dalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Maha Kuasa dan mempunyai
kehendak yang bersifat mutlak. Di sini timbul pertanyaan
sampai dimanakah manusia sebagai
ciptaan Tuhan, bergantung pada kehendak hidupnya? Diberi Tuhankah manusia
kemerdekaan dalam mengatur
hidupnya?
Ataukah manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan?[25]
Maka, dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan seperti itu, kaum Qadariah
berpendapat bahwa manusia
mempunyai kemerdekaan dan kebebasan
dalam menentukan perjalanan
hidupnya. Menurut faham qadariah menusia mempunyai kebebasan
dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan
demikian nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya
faham ini dikenal dengan nama free will dan free act
Kemudian kaum Jabariah berpendapat sebaliknya, yaitu manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak
dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak
Tuhan. Jadi nama Jabariah berasal
dari kata jabara
yang mengandung
arti memaksa. Memang dalam aliran ini terdapat faham bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa.
Dalam istilah inggris faham ini disebut
fatalism atau predestination. Perbuatan-perbuatan
manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan kadar Tuhan
[26]
· Aliran Mu’tazilah
Setelah empat aliran itu muncul dan berkembang, kemudian berkembang suatu ajaran teologi yang didasarkan
pada analisis filosofis yang dikenal dengan aliran Mu’tazilah.
Kaum Mu’tazilah adalah
golongan
yang
membawa
persoalan-persoalan “teologi” yang lebih
mendalam dan bersifat filsafat dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan,
mereka banyak memakai
akal sehingga mereka mendapat
nama “kaum rasional Islam”[27], dan aliran ini didirikan
dan disebarkan pertama kali oleh Washil
bin Atha.
Mu’tazilah, merupakan “aliran teologi”
yang
dekat,
kalau tidak dikatakan berafiliasi dengan kekuasaan Dinasti Bani Abbas fase pertama.
Maka pada zaman pemerintahan al- Makmun [Dinasti Bani Abbas], Mu’tazilah dijadikan mazhab
resmi yang dianut oleh negara.
Atas dukungan dan inisiatif pemerintahan al-Makmun, diadakan mihnah yang dilaksanakan pada tiga zaman kekuasaan, yaitu zaman al-Makmun, al-Mu’tashim,
dan al-Watsiq, yang ternyata gerakan tersebut merugikan umat secara umum, dan aliran Mu’tazilah
secara khusus.
Nama Mu’tazilan, muncul dari berbagai analisis peristiwa-peristiwa yang terjadi
sebagai
alasan pemberian nama Mu’tazilah.
Uraian yang dapat disebut
dalam buku-buku ‘Ilmu al-
Kalam berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil ibn ‘Ata serta temannya ‘Amr ibn
‘Ubaid dengan Hasan al-Basri
di Basrah. Wasil, selalu mengikuti kajian-kajian
yang disampaikan oleh Hasan al-Basri di mesjid Basrah. Suatu ketika seseorang bertanya kepada
Hasan al-Basri tentang orang yang “berdosa besar”. Ketika itu Hasan al-Basir masil berpikir, Wasil langsung mengeluarkan pandangannya sendiri
dengan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah
mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil
posisi di
antara
keduanya; “tidak mukmin dan
tidak
kafir”.
Kemudian Wasil berdiri
dan
menjauhkan diri dari Hasan al-Basri perge ke tempat lain di mesjid; di sana Wasil mengulangi
pandangan kembali. Atas peristiwa itu Hasan al-Basri mengatakan “Wasil menjauhkan diri dari kita
[I’tazala’anna] Al-Baghdadi, mengatakan Wasil dan temannya ‘Amr ibn ‘Ubaid ibn Bab,
diusir oleh Hasan al-Barsi dari majlisnya
karena adanya pertikaian antara mereka mengenai persoalan gasar dan orang yang berdosa besar dan keduanya
menjauhkan diri dari Hasan al-Basri.
Kemudian Wasil dan temannya disebut kaum Mu’tazilah
karena mereka menjauhkan diri
dari faham umat Islam tentang
soal orang yang berdosa
besar [28]
Al-Mas’udi,
tidak
mempertalikan
pemberian
nama
dengan
peristiwa-peristiwa yang terjadi. Ia, mengatakan bahwa mereka disebut kaum Mu’tazilah karena mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil
posisi di antara kedua posisi
itu [al-manzilah
bain al-manzilatain].
Jadi, mereka disebut kaum Mu’tazilah karena mereka membuat
orang yang berdosa besar jauh dari [dalam
arti
tidak] masuk golongan mukmin dan kafir. Pandangan berbeda yang dikemukakan Ahmad Amin, menyatakan nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum
adanya peristiwa Wasil dengan Hasan
al-Basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Jadi, kata-kata
“I’tazala” dan
“mu’tazilah” telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa
Wasil dengan Hasan al-Basri,
dalam arti golongan yang tidak mau turut campur dalam pertikaian
politik yang ada di zaman mereka. Dengan demikian
golongan Mu’tazilah pertama ini mempunyai corak politik. Ahmad
Amin, mengatakan Mu’tazilah kedua, yaitu golongan yang
ditimbulkan Wasil, juga mempunyai corak politik, karena mereka sebagai kaum Khawarij
dan kaum Murji’ah, juga
membahas praktek-praktek politik yang dilakukan Usman, Ali, Mu’awiah dan sebagainya. Perbedaan antara keduanya ialah bhawa Mu’tazilah
kedua menambahkan persoalan-persoalan “teologi” dan “falsafah” ke dalam ajaran-ajaran dan pemikiran mereka[29]
C.A. Nallino,
seorang orientasli Italia, menyatakan
bahwa nama Mu’tazilah sebenarnya
tidak mengandung arti “memisahkan diri dari umat Islam lainnya”.
Tetapi sebaliknya, nama itu
diberikan kepada mereka, karena mereka, menurut
versi Mas’udi, merupakan golongan yang berdiri
netral di antara Khawarij, yang memandang ‘Usman, ‘Ali, Mu’awiah dan orang berdosa besar lainnya kafir, dan Murji’ah, yang memandang mereka tetap muslim. Oleh karena itu Nallino berpendapat bahwa golongan Mu’tazilah kedua mempunyai hubungan yang erat
dengan golongan Mu’tazilah
pertama. Tetapi teori ini dibatah oleh ‘Ali
Sami
al-Nasysyar, Mu’tazilah
betul timbul
dalam lapangan pertentangan-pertentangan politik Islam terutama antara ‘Ali dan Mu’awiyah tetapi
nama itu tidak dipakai untuk satu golongan tertentu. Argumentasi yang dimajukan al-Nasysyar ialah bahwa kata-kata
“I’tazalah” dan “al-Mu’tailah”
terkadang dipakai untuk orang yang menjauhkan diri dari peperangan- peperangan, orang yang menjauhkan
diri dari ‘Ali dan sebagainya.
Menurutnya, orang yang demikian pada hakekatnya menjauhkan diri dari masyarakat
umum
dan
memusatkan
pemikiran pada ilmu pengetahuan dan
ibadah. Di antara orang-orang yang serupa ini, terdapat
dua orang cucu-cucu Nabi yaitu Abu Hasyim, ‘Abdullah
dan al-Hasan ibn Muhammad ibn al- Hanafiah. Menurut
al-Nasysyar, golongan Mu’tazilah kedua
timbul
dari
orang-orang yang
mengasingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadah, dan bukan dari golongan M’tazilah yang dikatakan merupakan
aliran politik. Jadi jelasnya
bahwa nama Mu’tazilah sebagai designatie bagi “aliran
teologi rasional” dan “liberal” dalam Islam timbul sesudah Wasil dengan Hasan al-Basri di Basrah dan bahwa lama sebelum terjadinya peristiwa Basrah itu telah pula terdapat
kata-kata I’tazala, al-Mu’tazilah[30]
· Aliran Ahli
Sunnah wal Jama’ah
Istilah ahli sunnah wal Jama’ah, timbul sebagai reaksi terhadap faham-faham golongan Mu’tazilah dan terhadap
sikap mereka dalam menyajikan ajaran-ajaran itu. Mulai dari Wasil, usaha-usaha penyebaran faham Mu’tazilah, di samping usaha-usaha yang dijalankan dalam menentang serangan musuh-musuh Islam. Menurut
Ibn al-Murtada, Wasil mengirimkan murid- muridnya ke Khurasan, Armenia, Yaman, Marokko, dan lain-lain. Mulai dari tahun 100 atau 718 M, kaum Mu’tazilah dengan perlahan-lahan
memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam.
Pengaruh itu mencapai puncaknya di zaman Khalifah-khalifah Bani ‘Abbas al-Ma’mun,
al- Mu’tasim dan al-Wasiq
(813M-847M), apa lagi setelah
al-Ma’mun di tahun 827 mengakui aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi yang dianut negara[31].
Bertentangan
dengan faham qadariah yang
dianut kaum Mu’tazilah yang menganjurkan
“kemerdekaan” dan “kebesan” manusia dalam berfikir, kemauan dan perbuatan, pemuka- pemuka Mu’tazilah menggunakan kekerasan dalam usaha mengajarkan faham mereka. Ajaran
yang ditonjolkan adalah faham bahwa al-Qur’an
tidak bersifat qadim,
tetapi “baharu”
dan “diciptakan”. Faham adanya yang qadim di samping Tuhan bagi kaum Mu’tazilah,
berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan ialah syirik dan
syirik adalah dosa yang terbesar dan tak
dapat diampuni oleh Tuhan. Bagi al-Ma’mun, orang yang mempunyai faham syirik tak
dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Al-Ma’mun, mengirimkan
instruksi kepada para Gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka
yang
berpengaruh dalam masyarakat.
Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut mihnah
atau inquisition.
Di antara yang diuji terdapat Ahmad ibn Hambal dan pemuka-pemuka yang ikut diuji
bersama ibn Hambal berjumlah kira-kira 30 orang, dan dalam ujian-ujian
ulangan selanjutnya hanya Ahmad ibn Hambal dan Muhammad
ibn
Nuh yang berkeras dan tidak mau merobah keyakinan. Sikap Ibn Hambal yang dengan berani dan tidak takut mati mempertahankan keyakinannya membuat ia mempunyai banyak pengikut
di kalangan umat Islam yang tidak sefaham dengan kaum Mu’tazilah. Pemuka-pemuka lain menemui
ajal dengan hukuman
bunuh, al-Mu’tasim dan al-Wasiq [842-847] tidak berani menjatuhkan
hukuman bunuh atas dirinya. Penjatuhan
hukuman serupa menimbulkan
kekacauan dan akhirnya al-Mutawakkil membatalkan pemakian
aliran Mu’tazilah sebagai mazhab negara di tahun 848 M[32]. Maka, setelah kasus mihnah, aliran Mu’tazilah dibatalkan sebagai mazhab resmi Negara oleh al-Mutawakkil pada tahun 848 M. Dengan demikian,
selesailah riwayat mihnah yang ditimbulkan
oleh Mu’tazilah dan
dari sini mulailah menurun
pengaruh dan arti kaum Mu’tazilah
dan mulai ditentang, yang “kemudian
berpihak pada ulama yang mengalami penindasan karena mihnah, terutama Ahmad bin Hambal.
Maka setelah itu Mu’tazilah
ditentang oleh orang Mu’tazilah sendiri yang kemudian membentuk aliran baru yang disebut Ahlu Sunnah
wal Jamaah, yaitu Abu al-Hasan
‘Ali bin Isma’il bin Abi Basyar Ishak bin Salim bin Isma’il bin ‘Abd Allah
bin Musa bin Bilal bin Abi Nurdah Amr bin Abi Musa al-Asy;ari
– selanjutnya ditulis al- Asy’ari Selanjutnya, kaum Mu’tazilah tidak begitu banyak berpangaruh pada sunnah atau tradisi, bukan karena mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tetapi karena mereka
ragu akan keoriginalitas hadis-hadis yang mengandung sunnah atau tradisi itu. Maka, mereka
dipandang sebagai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah dan Mu’tazilah, merupakan golongan minoritas.
Dari sinilah, menurut Harun Nasution, mungkin
inilah yang menimbulkan istilah ahli sunnah dan jam’ah, yaitu golongan
yang berpegang pada sunnah
lagi merupakan mayoritas, sebagai lawan bagi golongan Mu’tazilah yang bersifat minoritas dan tak kuat
berpegang pada sunnah[33]
Imam al-Asy’ari [260-324 H], menurut Abu Bakar Isma’il
al-Qairawani, adalah seorang penganut Mu’tazilah selama 40 tahun. Kemudian al-Asy’ari menyatakan
diri keluar dari Mu’atazilah. Setelah mengundurkan diri dari faham Mu’tazilah, “al-Asy’ari mengembangkan ajaran yang merupakan
conter terhadap gagasan-gagasan Mu,tazilah. Ajarannya kemudian dikenal dengan ahl al-sunnah
wa al-jama’ah.
Ajaran pokok aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah yang
dikemukakan oleh Imam al-Asy’ari
adalah “kemahakuasaan Tuhan” yang keadilan-Nya telah mencakup dalam kekuasaannya. Gagasan
yang dikemukakan ini mirip
dengan gagasan Jabariah. Dalam perkembangannya, aliran ahl
al-sunnah wa al-jama’ah tidak
sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-Asy’ari. Para muridnya dan pelanjutnya, antara lain imam Abu Nanshur
al-Maturidi, sistem pemikiran teologi
ahli sunnah dikenal dengan nama aliran Maturidiyyah yang ajarannya, menurut Harun
Nasution, lebih dekat
dengan gagasan-gagasan kaum Mu’tazilah.
Imam al-Maturudi pun memilki pengikut,
yaitu al-Bazdawi, yang pemikirannya
tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya. Para ahli menjelaskan
bahwa aliran Maturudiah terbagi menjadi dua:
golongan Samarkand, yaitu pengikut Imam al-Maturudi
sendiri, dan golongan Bukhara yaitu
pengikut-pengikut
Imam al-Bazdawi
yang tampaknya lebih dekat kepada ajaran al-Asy’ari. Kemudian aliran kalam terakhir, yang kemukakan oleh Ibnu Taimiah adalah aliran Salafi. Aliran ini tidak selamanya sejalan dengan
gagasan-gagasan imam Asy’ari, terutama karena aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah menggunakan logika
[manthiq] dalam
menjelaskan teologi, sedangkan aliran
salafi
mengendaki teologi apa adanya tanpa dimasuki oleh unsur ra’y.. Demikianlah, kita telah mengenal sejumlah aliran pemikiran
kalam, mulai dari Khawarij,
Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, dan ahl Sunnah wal Jama’ah, yang terdiri atas subsekte, yaitu Asy’ariah, Muturidiah Masamrkand, dan Maturidiah Bukhara.
Kemudian, pembahasan selanjutnya adalah pemikiran-pemikiran dalam
aliran-aliran fikih.
V POKOK PEMIKIRAN
MU’TAZILAH, AHLUSSUNAH dan SYIAH
· MU’TAZILAH
Kaum Mu’tazilah mempunyai lima doktrin pokok yang populer dengan sebutan al-Ushul al-Khamsah. Kelima doktrin itu adalah al-Tauhid,
al-Adl, al-Wa’d wa al-Wa’id, al-Manzilah bain al-Manzilatain, dan al-Amr bi al-ma’ruf wa al-Nahyu
‘an
al-Munkar.
· Al-Tauhid, yaitu
mengesakan Tuhan. Dalam mengesakan Tuhan, kaum
Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak
mempunyai sifat-sifat yang berdiri sendiri
di luar zat, karena akan
berakibat banyaknya yang qadim. Mereka juga menolak sifat-sifat
jasmaniyah
(antropomorfisme) bagi Tuhan karena akan
membawa tajsim dan tasybih.
· Al’Adlu, yaitu
keadilan Tuhan. Keadilan Tuhan menurut amu’tazilah mengandung arti bahwa Tuhan wajib berbuat baik dan terbaik bagi hamba-Nya (al-shalah wal ashlah), Tuhan wajib
menepati janji Tuhan
wajib
berbuat sesuai norma dan aturan
yang ditetapkan-Nya, dan Tuhan
tidak akan member beban dluar
kemampan hamba.
· Al-Wa’d wa al-Wa’id, yaitu janji dan ancaman. Kaum Mu’tazilah
meyakini bahwa janji dan ancaman Tuhan untuk membalas
perbuatan hamba-Nya pasti akan terlaksana. Ini
bagian dari keadilan Tuhan.
· Al-Manzilah bain al-Manzilatain, yaitu tempat di antara dua tempat.
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar, statusnya tidak lagi mukmin dan juga tidak kafir, ia berada di antara keduanya. Doktrin inilah yang kemudian melahirkan aliran Mu’tazilah
yang digagas oleh Washil
ibn
Atha.
· Al-Amr bi al-ma’ruf
wa al-Nahyu ‘an al-munkar.,
yaitu perintah melaksanakan perbuatan
baik
dan larangan perbuatan munkar. Ini
merupakan kewajiban dakwah bagi setiap
orang Mu’tazilah. Menurut salah seorang pemuka Mu’tazilah,
Abu
al-Husain al-Khayyat, seseorang belum bisa diakui sebagai anggota Mu’tazilah kecuali jika
sudah menganut kelima doktrin
tersebut.[34]
· AHLUSSUNAH
Pandangan
ahlu
al-
sunnah wa al-jama’ah terhadap mukmin
(orang yang
beriman) yang melakukan dosa besar seperti berzina, mencuri, dan
dosa-dosa besar lainnya, mereka tidak menghukumnya dengan kufur, tetapi pelaku dosa besar tersebut masih mukmin.
Dalam konteks pemikiran tentang mukmin pelaku dosa besar, menurut Al-Asy’ari
di dalam tulisannya,
“Dan mereka (Ahlus Sunnah) berijma’ bahwasanya orang yang beriman
kepada Allah SWT dan beriman
kepada semua
yang diserukan oleh
Nabi Muhammad SAW, maka
suatu kemaksiatan tidak akan bisa mengeluarkannya dari keimanan dan tak ada yang bisa menghapus Imannya kecuali
kekufuran,
dan
bahwasanya orang-orang yang
suka berbuat maksiat dari ahli kiblat (orang muslim) tetap mendapatkan
perintah untuk melaksanakan semua syariat, dalam keadaan tidak keluar
dari Iman.”
Dalam konteks pemikiran tentang kebebasan manusia, menurut
Asy’ari, (ahlu al-
sunnah wa al-jama’ah) perbuatan manusia tidak diwujudkan oleh manusia itu sendiri, seperti diciptakan oleh
Tuhan. Perbuatan manusia meskipun secara hakiki dimiliki oleh Tuhan, tetapai manusia
memiliki kasb (perolehan/usaha) untuk dapat menggunakan
tersebut. Jadi secara
majazi manusia melakukan perbuatan sesuai dengan daya yang diberikan oleh Tuhan. Tanpa
itu
manusia tidak bisa apa-apa.
Hanya mengusahakan apa yang diberikan Tuhan.
Asy’ari bertanggung jawab atas doktrin kasb (usaha manusia). Dia
membedakan antara kemampuan untuk berbuat, yaitu mencipta
atau menghasilkan, atau
mengubah
wujud, dan kemampuan untuk
menghendaki
yang sama. Mereka
menyangkal adanya kemampuan
bertindak kepada manusia
dengandasar hanya
Tuhan yang mempunyai
kemampuan tersebut. Manusia hanya
berkehendak tetapi Tuhanlah yang menentukan objek
yang dikehendaki. Manusia mendapat manfa’at atau
keburukan dari suatu kejadian bukan karena dia melakukannya, tetapi
karena ia menghendakinya.[36]
Apakah manusia
memiliki kemampuan untuk memilih, menentukan,
serta mengaktualisasikan perbuatannya? Menurut Asy’ari, bahwa antara
khalik dan makhluk adalah berbeda; Khalik adalah pencipta yang
mampu menciptakan segala sesuatu termasuk
keinginan manusia, sedangkan
makhluk adalah
muktasib
yang mengusahakan
sendiri
usaha/perbuatannya.[37]
Jadi, meskipun
manusia mempunyai usaha tapitetap
Tuhanlah yang berkuasa menentukan
dan memberikan usaha tersebut.
· SYIAH
Pokok pemikiran Syiah dapat kami
jabarkan berdasarkan sekte-sekte yaitu Itsna Asyariyah (imamiyyah), Sab’iyyah,
Zaidiyah, dan Ghullat.
1.
IMAMIYYAH
Dalam
sekte ini di kenal konsep Usul ad-Din yaitu :
a) Tauhid
Tuhan Adalah Esa, baik esensi maupun eksistensi-Nya,
Keesaan Tuhan mutlaq, Ia bereksistensi dengan sendiri-Nya, Tuhan adalah Qodim.
Tuhan Maha Tahu, Maha Mendengar, Selalu Hidup, mengerti semua bahasa, selalu
benar dan bebas berkehendak. Tuhan tidak membutuhkan sesuatu. Ia berdiri
sendiri, tidak dibatasi oleh ciptaannya . Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata
biasa[38].
b) Keadilah
Tuhan
menciptakan kebaikan di alam semesta merupakan keadilan. Ia tidak pernah
menghiasi ciptaannya dengan ketidakadilan.ketidakadilan dan kedzaliman terhadap
yang lain merupakan tanda kebodohan dan ketidakmampuan, sementara Tuhan adalah
Mahatahu dan Maha Kuasa. Segala macam keburukan dan ketidakmampuan adalah jauh
dari keabsolutan dan kehendak Tuhan.
c) Nubuwwah
Setiap
mahkluq disamping telah diberi insting,
secara alami juga masih membutuhkan petunjuk, baik petunjuk dari Tuhan maupun
dari manusia. Rasul merupakan petunjuk hakiki utusan Tuhan yang secara
transenden di utus memberikan acuan untuk membedakan antara yang baik dan yang
buruk di alam semseta. Menurut keyakinan mereka Tuhan telah mengutus 124.000
rasul.
Mereka
mempercayai kerasulan sejak Adam as hingga Muhammad. Mereka percaya dengan
kiamat. Kemurnian dan keaslian alquran jauh dari ta’rif, perubahan, atau
tambahan[39]
d) Ma’ad
Ma’ad
adalah hari kahir (kiamat) untuk menghadapi pengadilan Tuhan di akhirat, setiap
muslim harus yakin keberadaan kiamat dan kehidupan suci setelah dinyatakan
bersih dan lurus dalam pengadilan Tuhan. Mati adalah periode transit dari
kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat.
e)
Imamah
Prinsip imamah dalam sekte ini
adalah :
· Wishayah
Menurut
Syi’ah Imamiah, Ali telah ditunjuk sebagai imam atau pemimpin masyarakat oleh
Nabi Muhammad SAW. Penunjukan tersebut menurut mereka terjadi di Ghadir Khum.
Mereka juga menyebutkan penunjukan Ali merupakan salah satu kesempurnaan agama
seperti diisyaratkan oleh Rasullullah dalam hadisnya :
“Allah Maha Besar atas kesempurnaan agama dan
Tuhan rela dengan risalahku dan pemerintahan Ali setelahku”
· Imamah
Mereka
meyakini bahwa yang berhak memimpin umat Islam hanyalah imam yang sudah
ditunjuk dan namanya mereka kenali. Para Imam terpilih ini menjalankan fungsi
spiritual dan politik yang tinggi dan memiliki berkah yang khusus, kemampuan
yang luar biasa (mu’jizat), dan pengetahuan rahasia (alim bi al-gahib) yang
tidak dimiliki manusia pada umumnya. Masih menurut mereka, jabatan keimaman
haruslah dipegang oleh keturunan Fatimah. Syi’ah Imamiyah mempercayai adanya 12
imam, yaitu :
1. Ali bin Abi Thalib (Q. 40 H)
2. Hasan bin Ali bin Abi Thalib (W. 50
H)
3. Husain bin Ali bin Abi Thalib (W. 61
H)
4. Ali Zainul Abidin bin Husain bin Ali
bin Abi Thalib (W. 94 h)
5. Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal
Abidin (W. 112 H)
6. Ja’far al-Shadiq bin Muhammad
al-Baqir (W. 148 H)
7. Musa al-Kazhim (183 H)
8. Ali ar-Ridha Bin Musa al Kazhim (W.
202 H)
9. Muhammad Al-Jawwad bin Ali al-Ridha
(W. 202 H)
10. Ali bin Muhammad bin al-Ridha (W 254
H)
11. Hasan bin Ali bin Muhammad al Kasri
(260 H)
12. Muhammad bin Hasan Al-Mahdi
al-Muntazhar, yang bersembunyi pada tahun 260 H, dan suatu saat akan
menampakkan dirinya di bumi sebagai imam Mahdi.
Syi’ah Imamiyah tidak mengakui
kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Usman, karena menganggap ketiga khalifah ini
telah berbuat curang kepada Ali bin Abi Thalib dengan menyisihkan hak Ali
menjadi khalifah setelah Rasul wafat. Abu Bakar dan Umar dicap sebagai orang
yang telah mengesampingkan al-Quran dan hadis, yang menurut interprestasi
mereka telah menunjuk Ali sebagai khalifah.
· Ishmah
Mereka mengatakan bahwa imam seperti
halnya Nabi adalah ma’shum. Semua imam yang dua belas ini suci dari kesalahan,
kealfaan dan juga dari dosa besar dan dosa kecil.
· Raj’ah
Mereka
meyakini al-raj’ah yaitu kembalinya imam ke tengah masyarakat setelah lewat
masa gaib atau masa bersembunyi dari pandangan pengikutnya. Dalam keyakinan
Syi’ah Imamiyah, imam al-Hasan al Askari meninggalkan seorang putra yang berusia
sekitar 4 atau 6 tahun, yang bergelar Imam Mahdi. Riwayat lain menyatakan bahwa
al-mahdi telah lahir sebelum ayahnya wafat, dan dinobatkan oleh ayahnya sebagai
imam ke-12, dan dalam usia yang sangat belia, ia lari dan bersembunyi dalam
lubang (Sardab) di rumah ayahnya di Irak. Persembunyian (ghaib) ini menurut
pengikutnya berlangsung selama 65 tahun. Dalam masa ini, seorang Syi’ah dapat
berhubungan dengan imamnya melalui empat orang wakil khas, yang selama masa ini
disebut dengan ghaib kecil (al-ghaibah al-shugra’)
Setelah
meninggalnya empat orang wakil ini, maka dimulailah gaib besar (al-ghaib
al-kubra), karena hubungan dengan imam terputus sama sekali dan imam baru akan
menampakkan diri lagi saat kiamat sudah semakin dekat. Pada masa ini
kepemimpinan Syi’ah dipegang dan dikendalkan oleh wilayah al-Fakih, yaitu para
ulama shalih yang dipercaya oleh masyarakat Syi’ah.
· Taqiyah
Taqiyah
yaitu menyembunyikan identitas aqidah sebagai penjagaan diri dari musuh.
Taqiyah ini menurut mereka (Imamiyah) merupakan salah satu prinsip utama agama
yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan mereka memandang wajib melakukan taqiyah,
karena seseorang yang tidak melakukan taqiyah jika meninggal, maka kematiannya
tidak akan berfaidah[40].
2. SAB’IYAH
Pengikut sekte ini percaya bahwa Islam
dibangun oleh tujuh pilr, seprti dijelaskan al_qadhi an-Nu’man dalam Da’aim al-Islam, yaitu : Iman[41], Taharah,
Shalat, Zakat, Saum, Menunaikan Haji dan Jihad. Pandangan mereka tentang Imamah
adalah :
1. Imam
harus keturunan ahlul bait[42]
2. Berdasarkan
penunjukan atau nash[43]
3. Keimaman
jatuh pada anak tertua
4. Imam
harus maksum
5. Harus
dari yang terbaik
6. Memiliki
pengetahuan baik lahir (eksotrik) dan batin (esoterik).
7. Memiliki
sifat walayat[44]
Sekte
Sab’iyah menolak al Mahdi Al Muntazhar [45]
3.
ZAIDIYYAH
Pokok
Pikiran Sekte ini adalah antara lain :
1. Imam
tidak ditunjuk ditentukan nama dan orangnya langsung oleh nabi, tetapi hanya
ditentukan sifat-sifatnya
2. Keturunan
ahlul bait yang bergaris Hasanmaupun Husain
3. Memeliki
kemampuan mengangkat senjata
4. Memiliki
intelektualisme yang tinggi dibuktikan dengan ide dan karaya dibidang agama
5. Menolak
kemaksuman imam artinya seseorang dapat dipilih menjadi imam meskipun bukan
yang terbaik, sementara disaat bersamaan ada yang afdhal
6. Mengingkari
sifat keilahian imam
Sekte ini berpendapat bahwa kekhalifahan
Abu Bakar, Umar, dan Ustman adalah Sah,
mereka berdua tidak merampas kekuasaan dari Ali bin Abi Thalib.[46]
4. GHULAT
Sekte
ini mempunyai corak pemikiran yaitu;
1. Hulul,
Yaitu keyakinan bahwa Allah mengambil bentuk di dalam orang-orang tertentu,
seperti Ali. Atas dasar paham itu kemudian mereka meyakini bahwa Ali harus
disembah.
2. Tanasukh adalah
keyakinan yang mengatakan bahwa roh Nabi atau para imam mengambil tempat pada
diri orang-orang tertentu.
3. Tasybih
adalah menyamakan Tuhan dengan makhluk secara fisik seperti mempunyai anggota
tubuh (jasmani)
4. Al-Bada’
yaitu merubah apa saja yang dikehendakinya sesuai dengan yang terjadi pada
ilmunya. Paham ini dianggap menggambarkan kelemahan Tuhan, sehingga ilmu dan
ciptaannya selalu mengalami perubahan.[47]
Berdasarkan
empat standar ini, Syahrastani menetapkan ada 11 sub sekte Syi’ah Ghulat, yaitu
Saba’iyah, Kamaliyah, Ghalbaiyah, Mughiriah, Mansyuriah, Khatthobiyah,
Kayyaliyah, Hisyamiyah, Nu’maniyah, Yunisiyah, Nushairiyah dan Ishaqiyah. Di samping kelompok di atas, ada juga yang
dinilai ekstrim dalam perbuatan, seperti kelompok Qaramithah, Ghuraibiyyah,
Druze, Matawilah dan Nuzairiyyah. Tindakan mereka seperti membunuh perdana
menteri Nizam al-Mulk, dan mencuri Hajar Aswad. Namun pada intinya, semua
Syi’ah Ghulat dengan ajaran-ajaranmya sangat bertentangan dengan prinsip akidah
dalam Islam, yang dalam sejarahnya merusak citra dan kemurnian ajaran Islam.
VI POLA PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM INDONESIA
Pemikiran teologi di indonesi sudah ada sejak tahun 1948
yang dipelopori oleh Haji Agus Salim dalam bukunya “Penjelasan Filsafat Tentang
Tauhid, Takdir, dan Tawakkal” namun peredarannya masih terbatas pada kaum
terpelajar dan elit saja. Pada tahun 1970 nurcholis Madjid mempertanyakan
relevansi teologi trdisional dengan zaman modern, akan tetapi reaksi masyarakat
sangat keras menolak, ia dianggap agak meremehkan ajaran-ajaran islam yang
telah menjadi konvensi. Pemikiran teologi di indonesia pada kalangan pemikir
islam sejamk masknya islam sampai zaman pertumbuhan organisasi yang bercorak
keislaman , boleh dikatakan tidak pernah mengalami perubahan yang berarti, dan
masih berakar pada ahli Sunnah wal Jamaah (Asyariyah), dan berpengaruh di
indonesia.
Kebalikannya
Mu’tazilah yang dianggap sebagi aliran yang menyimpang.
Ketika
Harun Nasution menawarkan teologi rasional dan beranggapan bahwa teologi Asyari
tidak cocok dengan zaman modern, ia banyak mendapat kecaman, dan dituduh
sebagai Mu’tazilah dan ingin memasukkan Mu’tazilah ke indonesia.
Sebelum Harun Nasution, banyak tokoh seperti KH Ahmad Dahlan, Syekh Muhammad Jamil Jambek, H. Abdullah Ahmad (minangkabau) dan Syekh Abdul Karim Amrullah (ayah Hamka). Pembahasan yang dilkukan oleh ara tokoh tersebut pada mulanya tidaklah hanya pada soal Fiqh saja, tetapi juga pada bidang teologi. Mereka selalu berpedoman kepada nash dan ijtihad. Tampaknya pemikiran mereka cukup rasional, tetapi pengikutnya dibelakang hari telah menukar orientasi teologi kepada fiqh. Akibatnya timbullah istilah kaum muda (Pembaharu) dan kaum tua (mempertahankan kemapanan), yang terolong muda melahirkan Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, sedangkan kaum tua melahirkan Nahdlatul Ulama. Pertentangan terjadi antara Muhammadiyah dan NU hampir setengah abad, dibidang teologi NU menyebutkan Muhammadiyah sebagi kaum Wahabi, dan Muhammadiyah menyebut NU kaum sarungan.
Sebelum Harun Nasution, banyak tokoh seperti KH Ahmad Dahlan, Syekh Muhammad Jamil Jambek, H. Abdullah Ahmad (minangkabau) dan Syekh Abdul Karim Amrullah (ayah Hamka). Pembahasan yang dilkukan oleh ara tokoh tersebut pada mulanya tidaklah hanya pada soal Fiqh saja, tetapi juga pada bidang teologi. Mereka selalu berpedoman kepada nash dan ijtihad. Tampaknya pemikiran mereka cukup rasional, tetapi pengikutnya dibelakang hari telah menukar orientasi teologi kepada fiqh. Akibatnya timbullah istilah kaum muda (Pembaharu) dan kaum tua (mempertahankan kemapanan), yang terolong muda melahirkan Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, sedangkan kaum tua melahirkan Nahdlatul Ulama. Pertentangan terjadi antara Muhammadiyah dan NU hampir setengah abad, dibidang teologi NU menyebutkan Muhammadiyah sebagi kaum Wahabi, dan Muhammadiyah menyebut NU kaum sarungan.
Sebagai
puncak kesadaran teologis pada tanggal, 25-26 Juni 1986 Lajnah Kajian dan
Pengembangan Sunberdaya Nahdlatul Ulama mengadakan seminar Nasional Teologi
pembangunan, yang maksudnya adalah untuk membicarakan refleksi (pemikiran)
teologi pembangunan, serta sejauh mana kaitan antara keduanya.
Melihat
betapa pentingnya pembangunan bangsa,maka sudah selayaknya dimunculkan
pemahaman dan kreasi baru terhadap teologi yang berkembang saat ini, karena
biar bagaimanapun teologi yang fatalis , yang menyerah pada nasib tidak bisa
diharapkan untuk kemajuan pembangunan bangsa. Kita pantas mengingat kaidah usul
fiqh “memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil tradisi baru yang
lebih baik.[48]
VII
Penutup
Demikian sekilas
masalah teologi islam yang bisa kami sampaikan dalam makalah ini, kritik
dansaran selalu kami tunggu.
DAFTAR PUSTAKA
As-Syahrastani,
Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran
teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj, Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 103-122
Dja’far
, Halimah, 2014. Memahami Teologi
Islam : Sejarah dan
Perkembangannya, (NAZHARAT
: XV, 1, APRIL)
Nasution,
Harun. 1986. Teologi Islam .Jakarta : UI Press
Hatta , Mawardy, 2013. Aliran Mu’tazilah
Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam,
(Ilmu Ushuluddn : 12, 1, Januari).
Nurmalawaty,
2005. Gagasan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. e-USU Repository FH. USU
Rozak , Abdul,
Rosihan Anwar. 2012. Ilmu Kalam .Bandung :Pustaka Setia
Sunandari
, Muhammad, Iluminasionisme dalam khazanah filsafat Islam refleksi filosofis
terhadap Hikmat
al-Isyraq Suhrawardi http://lib.ui.ac.id/opac/ui/detail.jsp?id=20250812
&lokasi=lokal
Sahide , Ahmad,
2013. Konflik Syiah Sunni Pasca The Arabic Spring, (KAWISTARA: 3,3, Desember)
[1]Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press, 1986),
hlm.3.
[2] Ibid, hlm. 5
[4] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press,
1986),hlm. 8.
[5] Alfarabi
mengartikan sebagi Ilmu yang yang membahas tentang dzat dan sifat Allah serta
eksistensi semua yang mukmin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai
masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin islam
[6] Ilmu yang
membahas keesaan Allah swt, meliputi asma dan afal Allah, yang wajib, mustahil
dan jaiz.
[7] Abu hanifah
menurutnya hukum islam (figh) aada dua yaitu Fiqh al-Akbar: membahas tentang
pokok agama atau ilmu tauhid, Fiqh al-Ashghor : membahas muamalah
[8] Halimah Dja’far, Memahami Teologi Islam : Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014),
hlm:102
[9] Abdul Rozak,
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung
:Pustaka Setia, 2012), hlm. 22
[10] Ibid, hlm. 27
[11] Ibid, hlm. 29
[13] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 3.
[14] Halimah
Dja’far, Memahami
Teologi Islam
: Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014),
hlm:112
[15] Ibid, hlm. 113
[16] Abdul Rozak,
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung
:Pustaka Setia, 2012), hlm. 36
[17] Muhammad
Sunandari, Iluminasionisme dalam khazanah filsafat Islam refleksi filosofis
terhadap Hikmat
[18] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 13.
[19] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 13.
[20] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi
dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj, Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 103-122
[21] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi
dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj, Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 175
[22] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 22
[23] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 23
[24] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi
dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj, Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 71
[25] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 33
[26] Ibid, hlm. 33
[27] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 40
[28] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 40
[29] Ibid, hlm. 42
[31]
Ibid, hlm .62
[32] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
(Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 63
[33] Ibid, hlm. 65
[34] Mawardy
Hatta, Aliran Mu’tazilah
Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam, (Ilmu Ushuluddn : 12, 1, Januari
2013), hlm:96
[35] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press,
1986),hlm. 106
[36] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press,
1986),hlm. 105
[37] Halimah
Dja’far, Memahami Teologi
Islam : Sejarah
dan
Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014),
hlm:120
[38] Abdul Rozak,
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung
:Pustaka Setia, 2012), hlm. 116
[39] Ibid, hlm. 117
[40] Ahmad Sahide, Konflik
Syiah Sunni Pasca The Arabic Spring,
(KAWISTARA: 3,3, Desember 2013), hlm:316 - 319
[41] Qodhi an-Nu’man
: Iman adalah iman kepada Allah, Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Utusan
Allah, Iman kepada Syurga;Iman kepada Neraka; Imak Kepada Hari Kenagkitan; Iman
Kepada hari Kebangkitan; Iamn kepada Nabi dan Rasul; iman kepada Imam, percaya,
mengetahui, dan membenarkan imam akhir zaman
[42] Keturunan Ali
melalui perkawinan dengan Fatimah
[43] Setalah Nabi
wafat, beliau menunjuk Ali sebagai Imam, suksesi harus berdasarkan Nash imam
terdahulu
[44] Kemampuan batin
untuk menuntun manusia ke dalam rahasia Tuhan
[45] Abdul Rozak,
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung
:Pustaka Setia, 2012), hlm. 122
[46] Abdul Rozak,
Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung
:Pustaka Setia, 2012), hlm. 122
[47] As-Syahrastani,
Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina
Ilmu, Terj, Aswadhie Sykur, 2006), hlm.
153
[48] Nurmalawaty,
Gagasan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia ( e-USU Repository FH. USU, 2005)
Komentar
Posting Komentar