Teologi Islam

PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM
Muntaha

I       PENDAHULUAN

Bismillahirrohmanirrohim, segala puji bagi Allah, semoga shalawat tetap terlimpah kepada nabi Muhammad SAW waba’du.
Agak aneh kiranya bila dikatakan bahwa Islam sebagai agama, persoalan yang muncul  pertama adalah persoalan politik dan bukan kajian teologi.[1] Oleh karenanya ketika Nabi Muahammad SAW meninggal dunia pada tahun 632 M tidak mengherankan apabila masyarakat madinah (Muhajirin dan Ansor) saat itu sibuk memikirkan pengganti Rasulullah sebagai kepala negara, sehingga pemakaman Nabi menjadi hal kedua[2].
Sejarah mencatat Abubakar disetujui oleh masyarakat madinah menggantikan Rasulullah sebagai kepala negara, kemudian  beliau memilih Umar Ibnu Khattab sebagai penggantinya, selanjutnya Usman Ibnu Affan dipilih sebagai pengganti Umar, dan dilanjutkan oleh Ali Ibnu Abi Tholib sebagai khalifah keempat. Masalah muncul ketika muawiyah tidak mengakui Ali sebagai Khalifah dan masalah ini mengkristal menjadi perang shiffin kemudian berujung pada keputusan tahkim (arbitrase). Sikap Ali yang menerima tipu daya Amru Ibnu ‘Ash sebagai utusan muawiyah walau dalam kondisi terpaksa menyebabkan sebagian tentaranya tidak menerima keputusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa persoalan antara muawiyah dan Ali tidak bisa diselesaikan dengan tahkim, melainkan harus diselesaikan dengan kembali kepada hukum Allah (La Hukma Illa Lillah), menurut mereka dalam hal ini Ali melakukan kesalahan sehingga sebagian dari tentara keluar (meninggalkan) Ali dalam sejarah dicatat dengan istilah Khawarij [3]
Harun Nasution mengatakan dari peristiwa politik inilah kemudian permasalahan teologi muncul, dimana tentara yang keluar dari kelompok Ali berpendapat bahwa Muawiyah, Amru Ibnu ‘Ash, Ali dan Abu Musa al-Ansyari  ketika melakukan tahkim berarti telah meggunakan hukum diluar hukum Allah SWT dan hal ini adalah kafir (Al-Maidah:44) “barang siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah adalah kafir”[4]
Dalam makalah ini pembahasan akan difokuskan pada 1. Latar belakang Teologi Islam ( Pengerian Ilmu Kalam, Sumber Ilmu Kalam, Sejarah Munculnya Ilmu Kalam), 2. Pengaruh Filsafat Yunani dalam Teologi Islam, 3. Aliran-Aliran dalam Teologi Islam, 4. Pokok-Pokok Pemikiran Mu’tazilah, Ahlussunah, dan Syiah, 5. Pola Pemikiran Teologi Islam Indonesia.

II    LATAR BELAKANG TEOLOGI ISLAM

a.     Pengertian Teologi Islam

Teologi Islam, adalah istilah lain dari ilmu kalam[5], ilmu tauhid[6] dan al-Figh al-Akbar[7] yang berasal dari bahasa inggris. theology. Kemunculan istilah teologi dalam islam, tidak terlepas dari sejarah dakwah islamiyah dalam rangka perluasan (ekspansi) daerah kekuasaan Islam pada awal tahun hijriah, dengan bertambahnya pemeluk agama islam pada masa ini, maka peristilahan di dalam bahasa ikut pula menyertai perkembangan ilmu tauhid.[8]

b.     Sumber Teologi Islam

1.     Al-Qur’an
Diantara ayat al-Qur’an yang berbicara tentang ketuhanan adalah :
·       QS al-Ikhlas (112) 3-4, ayat ini menunjukkan Tuhantidak beranak dan tidak diperanakkan, bahkan tidak ada sesuatupun didunia ini yang sejajar dengan-Nya.
·       QS al-Furqon (25) :7, ayat ini mengatakan bahwa Tuhan tidak seperti apapun didunia ini, Ia Maha Mendengan dan Mengetahui
·       QS ar-Rahman (55):27. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuah  memunyai “Wajah” yang tidak akan rusak selamanya[9].
2.       Hadits
·       HR. Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Ahmad. Dari Abu Hurairah ra ai mengatakan Rosulullah sas bersabda “orang yahudi akan terpecah belah menjadi 71 golongan, orang nasrani terpecah menjadi 72 golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan”[10]
3.     Pemikiran Manusia
Bentuk konkrit penggunaan pemikiran islam sebagai sumber adalah ijtihad yang dilakuakn para mutakallimin dalam persoalan tertentu yang tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari al-Quran dan Hadits, misalnya manzilah bain al-manzilataini (posisi tengah diantara dua posisi) di kalangan mu’tazilah, persoalan ma’shum dan bada’ dikalangan Syiah, dan Kasab dikalanga Asy’ariah.[11]
4.     Insting
Secara naluriah (instingtif) pada dasarnya manusia selalu berusaha ingin bertuhan, oleh karena itu kepercayaan adanya Tuhan telah berkembang sejak adanya manusia pertama. Menurut William L Rese teologi muncul dari sebuah mitos, kemudian berkembang menjadi teologi alam, dan selanjutnya menjadi teologi wahyu[12]



c.      Sejarah Munculnya Ilmu Kalam

Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dalam Islam
dipicu oleh persoalan politik[13] yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berujung pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib berujung pada peristiwa perang Shiffin yang menghasilkan keputusan tahkim (arbitrase).
Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin al-Ash, delegasi dari pihak Muawiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hokum Allah) atau la hukma illa Allah (tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyannya. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam, sikap kelompok  yang  keluar  dari  barisan  Ali  tersebut  dikenal  dengan  nama khawarij, yaitu mereka yang keluar dan memisahkan diri atau secerders. Di luar pasukan yang keluar dari barisan Ali, ada pula sebagian besar yang tetap mendukung Ali. Mereka inilah yang kemudian menamakan diri kelompok Syi’ah. Menurut Watt, Syi’ah muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah  itu. Ketika Ali menerima arbitrase yang ditawarkan Muawiyah, pasukan Ali terpecah menjadi dua, yaitu satu kelompok   mendukung sikap   Aliyang   kemudia dikena dengan kelompok Syiah, dan kelompok lain yang menolak sikap Ali, yang dikenal dengan kelompok Khawarij[14].
Dari sanalah, persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir; siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij, sebagaimana yang telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Muawiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada Q.S al- Maidah: 44.[15]
Persoalan itu telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam, yaitu pertama,  aliran  Khawarij,  yang  menegaskan  bahwa  orang  yang  berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau murtad, dan wajib dibunuh. Kedua, aliran Murji’ah, yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni dan menghukumnya. Ketiga, aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi aliran ini, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi di atara dua posisi).
Selanjutnya, timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan nama Qodariyah dan Jabariyah. Menurut Qodariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya, sedangkan Jabariyah, berpendapat  sebaliknya  bahwa  manusia  tidak  mempunyai  kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan Hanbali, yaitu pengikut- pengikut madzhab Ibn Hanbal. Mereka yang menantang ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang dipelopori oleh Abu al- Hasan al-Asyari. Di samping aliran al-Asy’ariyah, timbul pula suatu aliran di Samarkand yang juga bermaksud menentang aliran Mu’tazilah. Aliran ini didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M). aliran ini kemudian terklenal dengan nama teologi al-Maturidiyah[16].

III  PENGARUH FILSAFAT YUNANI TERHADAP ILMU KALAM

Menurut Noorcholish Madjid, ada dua corak filsafat Yunani yang diadopsi oleh dunia Islam, Neoplatonisme dan Aristotelianisme. Neoplatonisme pembahasannya cenderung mystis, sementara Aristotelianisme cenderung rasional. Neoplatonisme melahirkan sufisme (yang juga dipengaruhi oleh peradaban Persia dan India) sementara pengaruh Aristotelianisme cukup kuat dalam perkembangan ilmu kalam, seperti diwakili oleh Mu’tazilah, Syi’ah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.
Corak utama pengaruh filsafat Yunani dalam kaitannya dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu kalam adalah penggunaan logika (mantiq) sebagai dalil kedua setelah nash di dalam memaknai aqidah dengan segala rangkaiannya. Padangan para teolog muslim dalam dalil aqli banyak terinspirasi oleh buku karangan Plato yang berjudul “Timaeus.” Tentu saja para teolog tersebut tidak mengambil secara utuh apa yang ada dalam ‘Turats Yunani.’ Mereka hanya mengambil unsur-unsur inti yang mencerminkan ruh pemikiran Yunani kemudian mencampurnya dengan unsur-unsur ketimuran. Al-Qadli Abd. Jabbar, misalnya. Dalam salah satu uraiannya tentang al-Ushul al-Khomsah dia berkata: “…jika sudah jelas bahwa al-ajsam (hal-hal yang menempati ruang dan waktu) adalah hadits (baru, lawa qodim), maka harus ada yang menciptakannya. Pencipta itu tidak lain adalah Allah…”.
Al-Qadli Abd. Jabbar dalam frase di atas telah menggunakan bahasa (baca, cara) Plato dalam berargumen dengan bukti bahwa argumen semacam itu juga telah dipakai oleh Plato dalam buku ‘Timaeus’. Demikian pula yang terjadi pada al’Asy’ari ketika ia menjelaskan: “…Dia (Allah) mencipta tanpa mencontoh yang terdahulu.…” Argumen-argumen semacam ini banyak digunakan dalam Turats Yunani.
Dalam al-Quran juga disebutkan betapa penggunaan akal merupakan suatu keharusan dalam menjalani kehidupan ini, baik kehidupan lahir maupun batin (baca, keyakinan). Allah berfirman: Katakan! (hai Muhammad) renungkanlah apa yang ada di langit dan di bumi. (QS Yunus, ayat 101). Berdasarkan Fakta di atas maka adalah suatu yang wajar jika teologi ini harus menggunakan dalil-dalil aqli.
Titik tolak dalil aqli merupakan kebalikan dari titik tolak dalil naqli. Jika dalil naqli bertolak dari sikap pasrah dan menerima secara mutlak terhadap nash yang dipergunakan sebagai dalil, maka dalil aqli diawali oleh akal yang berpegang pada argumen dan fakta. Akal akan mampu mencapai pemahaman pada Nash sebagaimana ia mampu mengatasi problem penafsiran leksikal atau materialistis. Akal adalah ‘pewaris wahyu.’ Ketika wahyu sudah sempurna, maka akal adalah ‘evolusi’ atas wahyu tersebut. Ketika Nash menjadi argumen aqli yang berdiri sendiri hingga kekuatan Nash tersebut tercermin dalam argumen aqli yang mengungkapkannya, maka argumen aqli itu akan dapat menyentuh nurani dan akan menuju pada ke ruh keharmonisan logis. Dalam hal penggunaan dalil aqli secara lebih mendalam sebagian madzhab cukup siap dan sebagian yang lain tidak. Al-Maturidiyyah lebih siap dan berani memulai pengunaan dalil aqli dari pada al-Asy’ariah. Hanya Mu’tazilah yang selalu siap sedia bahkan kadang terkesan kebablasan walaupun sebenarnya tidak seberapa.
Dari sinilah kemudian lahir berbagai tokoh teolog dan filosof Islam yang saling berlomba mengemukakan berbagai konsepsinya tentang ilmu kalam dengan berbagai argumentasinya. Berbagai diskursus bergulir dari satu tema ke tema yang lainnya, mulai dari wujud Tuhan (qadim-hadits, transenden-imanen), sifat-sifatNya (wajib, mustahil, mungkin), af’alNya (sabda, keadilan, dst), kekuatan akal dan wahyu, posisi dan fungsi manusia, sampai kepada persoalan eskatologis (surga, neraka, dst)
Sebagai contoh, kita akan mengangkat bagaimana Ibn Sina berusaha membuktikan bahwa Tuhan benar-benar ada. Dalam al-Isyarat, ia menjelaskan hal ini dengan sangat sistematis. Pertama-tama ia menjelaskan bagaimana pemikiran kaum positivis yang menafikan wujud Tuhan serta argumen-argumennya. Setelah itu, ia membantah argumen kaum positivis dengan argumen yang biasa mereka gunakan. Seperti kita ketahui, kaum positivis tidak mau menerima adanya realitas di luar yang dapat kita persepsi melalui indra. Dengan argumentasi ini, Ibn Sina mulai membuktikan bahwa terdapat wujud di luar materi. Setelah itu, Ibn Sina melanjutkan dengan menjelaskan bahwa wujud di luar materi tersebut yang paling utama adalah Sang penyebab pertama yang darinya berangkai berbagai sebab. Di sinilah ia membuktikan bagaimana Tuhan menjadi penyebab utama (al-Ilah al-Ula).
Para filosof yang membuktikan adanya ketuhanan melalui jalur al-Imkan wa al-Wujub, mereka menggunakan beberapa argumen: alam adalah sesuatu yang adanya adalah mungkin, karena ia mungkin ada dan mungkin tidak ada. Ketika ia menjadi ada, maka ia membutuhkan faktor lain yang menyebabkannya harus meng”ada”, karena sesuatu yang mungkin, tidak dapat merubah dirinya dari sutu keadaan kepada keadaan yang lain. Oleh sebab itu, terdapat Sesuatu yang lain dan di luar dirinya yang telah merubah sesuatu yang mungkin tersebut. Agen perubahan tersebut adalah wajib al-Wujud, karena bagi mereka, pada realitas yang disebut wujud hanya terbagi dua: wajib al-wujud dan mumkin al-wujud. Argumen ini sedikit berbeda dengan yang digunakan oleh para teolog. Para mutakallimin menggunakan dalil al-Huduts untuk sampai pada penjelasan adanya Tuhan. Salah satunya yang djelaskan oleh Aduddin al-Iji dalam Syarh al-Mawaqif. Menurutnya, para mutakallimin telah menetapkan bahwa argumen kebaharuan (huduts) adalah merupakan argumen utama untuk menjelaskan keberadaan Tuhan (itsbat al-Shani). Dalam persoalan ini, ia menjelaskan bahwa alam adalah baharu (muhdats) dan setiap yang baharu maka ia membutuhkan yang mengadakannya (muhdits)[17]

IV  ALIRAN-ALIRAN DALAM TEOLOGI ISLAM

·       Khawarij

Berasal dari kata kharaja yang berarti “ke luar”. pada awalnya kelompok ini terbentuk karana  faksi  politik.    Pada  dasarnya  kelompok  ini  terbentuk  “persoalan  kepemimpinankhilafah  umat  Islam.  Kemudian,  perkembangan  selanjutnya  mereka  membentuk  “suatu ajaran”   yang   menjadi ciri utama aliran mereka, yaitu ajaran tentang “pelaku dosa besar” (murtakib al-kabair). Menurut kaum Khawarij, orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim  “telah melakukan dosa besar” dan orang Islam yang melakukan dosan besar, dalam pandangan mereka berarti telah kafir, dan kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad (keluar dari Islam) dan “halal dibunuh” berdasarkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, man baddala dinah faktuluh
Dalam lapangan politik ketetanegaraan kaum Khawarij mempunyai paham yang berlawanan dengan paham yang ada di waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, kerena menurut mereka Khalifah atau imam “harus dipilih” secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam, sekalipun ia hamba sahaya yang berasal dari Afrika. Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Tetapi apabila ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia “wajib dijatuhkan” atau “dibunuh.  Dalam hubungan dengan khalifah atau pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn al-Khattab secara keseluruhan dapat mereka terima, dengan alasan bahwa kedua khalifah ini diangkat dan keduanya tidak menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetapi untuk khalifah Usman ibn Affan mereka anggap telah menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh dari masa khalifahnya, dan Ali ibn Abi Thalim, juga mereka pandang menyeleweng sesudah peristiwa arbitrase atau peristiwa tahkim tersebut di atas. Sejak waktu itulah Usman dan Ali bagi mereka telah “jadi kafir”, demikian pula halnya dengan Mu’awiyah, Amr Ibn al-As, Abu Musa al-Asy;ari serta semua orang yang mereka anggap  telah  melanggar  ajaran-ajaran  Islam.     Di  sini  kaum  Khawarij  telah  memasuki “persoalan kafir”dan masuk dalam persoalan “teologi.  Maka, berdasarkan  “premis-premis”  yang  dibangunnya,  kemudian  kaum  Khawarij  berksimpulan bahwa orang yang terlibat dan menyetujui tahkim telah menjadi kafir” dan “harus dibunuh.
Siapakah yang disebut kafir dan keluar dari Islam? Siapakah yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam Islam? Penentuan tersebut tidak masuk dalam “persoalan politik”, tetapi persoalan   “teologi. Harun Nasution, menyatakan bahwa “kaum Khawarij tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang telah ke luar dari Islam dan “menjadi kafir” serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal itu tidak selamanya sama,    sehingga    timbullah    berbagai    golongan    dalam    kalangan    Khawarij” [18] 
Kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi yang hidup di padang pasir yang serba tandus membut mereka bersifat sederhana dalam “cara hidup” dan” pemikiran”, tetapi keras hati serta berani, dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain. Perobahan agama tidak membawa perobahan dalam sifat-sifat ke Badawian mereka. Mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang Badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam, yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal secara fanatik. Iman yang tebal tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik, membuat mereka tidak dapat mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun hanya peyimpangan dalam bentuk kecil[19]
Secara umum, al-Syahrastani menjelaskan bahwa Khawarij pecah menjadi 8 [delapan] sekte, seperti : [1] al-Muhakkimah al-Ula,  [2] Al-Azariqah, [3] Al-Najdat, [4] Al-Ajaridah, [5] al-Baihasiyyah, [6] al-Tsaalabah, [7] al-Ibadiyyah, [8] al-Shufriyyah. Diantara subsekte tersebut terdapat aliran yang memiliki subsekte yang lebih kecil, yaitu al-Ajaridah,terpecah menjadi 7 subsekte kecil, yaitu: al-Shalatiyyah, al-Maimuniyyah, al-Hamzimiyyah, al- Khalafiyyah, al-Athrafiyyah, al-Syuaibiyyah dan al-Hazimiyyah.  Sekte al-Tsaalabah terpecah menjadi 7 subsekte kecil, yaitu    al-Akhnasiyyah, al-Mabadiyyah, al-Rusyaidiyyah, al- Syabaniyyah,  al-Mukramiyyah,  al-Malumiyyah  wa  al-Majhuliyyah,  dan  al-Bidiyyah. Sedangkan subsekte al-Ibadliyah terpecah menjadi 3 subsekte kecil, yaitu: al-Hafshiyyah, al- Haritsiyyah, dan al-Yazidiyyah[20]

·       Murji’ah

Dalam suasana pertentangan, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral dan tidak mau dalam praktek kafir-mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan itu.  Dalam ajaran utama aliran Murjiah, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukumi (ditentukan) keudukannya dengan hukum dunia; mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga; keudukan mereka ditentukan dengan hukum akhirat. Sebab, bagi mereka, perbuatan maksiat tidak merusak iman sebagaimana perbuatan taat tidak bermanfaat bagi yang kufur (la tadlurru maa al-iman al-mashiyyah kama la tanfa’ ma’a al-kufr tha’ah). Di sampiung itu, bagi mereka, iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak (al-jahl bi Allah ala al-ithlaq). Oleh karena itu, menurut Murji’ah, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang (al-iman la yazid wa la yanqush)[21] Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah, dan memandang lebih baik menunda penyelesaian persoalan ini kehari perhitungan di depan Tuhan. Dengan demikian, kaum Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan[22].
Golongan Murjiah, berpindah dari persoalan politik dan mereka segera berpindah kelapangan teologi. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum Khawarij, mau tidak mau menjadi  bahan  perhatian dan  pembahasan meraka.  Apabila  kaum  Khawarij menjatuhkan hukuman kafir bagi orang yang berbuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukuman mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang kaum Murji’ah majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengakui, bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang serupa itu tetap mengucapkan kedua syahadat  yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang berdosa besar menurut pandangan golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir[23]

·       Aliran Qadariah dan Jabariah

Selain  dua  aliran  di  atas,  terdapat  ajaran  yang  mencoba  menjelaskan keududukan manusia dan Tuhan dengan penjelasan yang sangat berbeda. Menurut aliran pertama, manusia memiliki kemerdekaan  dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut paham ini, manusia mempunyai kekebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Oleh karena itu, aliran ini kemudian dikenal dengan nama Qadariyah karena memandang bahwa manusia memiliki kekuatan (qudrah) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.
Aliran kedua berpendapat sebaliknya, bahwa dalam hubungan dengan manusia, Tuhan itu Mahakuasa. Karena itu, Tuhanlah yang menentukan perjalanan hidup manusia dan yang mewujudkan perbuatannya. Manurut aliran ini, manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan [jabbar]. Oleh karena itu, aliran ini kemudian dikenal dengan nama Jabariah[24] Kedua aliran muncul dari pemahaman tentang Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk dalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Maha Kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Di sini timbul pertanyaan sampai dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung pada kehendak hidupnya? Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam  mengatur  hidupnya?  Ataukah  manusia  terikat  seluruhnya  pada  kehendak  dan kekuasaan mutlak Tuhan?[25]
Maka, dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan seperti itu, kaum Qadariah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut faham qadariah menusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya faham ini dikenal dengan nama free will  dan free act
Kemudian kaum Jabariah berpendapat sebaliknya, yaitu manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan  perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama Jabariah berasal dari kata jabara   yang mengandung arti memaksa. Memang dalam aliran ini terdapat faham bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam istilah inggris faham ini disebut fatalism  atau predestination. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan kadar Tuhan [26]

·       Aliran Mutazilah

Setelah empat aliran itu muncul dan berkembang, kemudian berkembang suatu ajaran teologi yang didasarkan pada analisis filosofis yang dikenal dengan aliran Mutazilah. Kaum Mutazilah  adalah  golongan  yang  membawa  persoalan-persoalan  “teologi”  yang  lebih mendalam dan bersifat filsafat dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murjiah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasional Islam”[27], dan aliran ini didirikan dan disebarkan pertama kali oleh Washil bin Atha.
Mutazilah,  merupakan  “aliran  teologi”  yang  dekat,  kalau  tidak  dikatakan  berafiliasi dengan kekuasaan Dinasti Bani Abbas fase pertama. Maka pada zaman pemerintahan al- Makmun [Dinasti Bani Abbas], Mu’tazilah dijadikan mazhab resmi yang dianut oleh negara. Atas dukungan dan inisiatif pemerintahan al-Makmun, diadakan mihnah  yang dilaksanakan pada tiga zaman kekuasaan, yaitu zaman al-Makmun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq, yang ternyata gerakan tersebut merugikan umat secara umum, dan aliran Mu’tazilah secara khusus.
Nama Mu’tazilan, muncul dari berbagai analisis  peristiwa-peristiwa yang terjadi  sebagai alasan pemberian nama Mutazilah.    Uraian yang dapat disebut dalam buku-buku ‘Ilmu al- Kalam berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil ibn ‘Ata serta temannya ‘Amr ibn ‘Ubaid dengan Hasan al-Basri di Basrah. Wasil, selalu mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh Hasan al-Basri di mesjid Basrah. Suatu ketika seseorang bertanya kepada Hasan al-Basri tentang orang yang “berdosa besar”. Ketika itu Hasan al-Basir masil berpikir, Wasil langsung mengeluarkan pandangannya sendiri dengan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi  di  antara  keduanya;  “tidak  mukmin  dan  tidak  kafir.  Kemudian  Wasil  berdiri  dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri perge ke tempat lain di mesjid; di sana Wasil mengulangi pandangan kembali. Atas peristiwa itu Hasan al-Basri mengatakan “Wasil menjauhkan diri dari kita [Itazala’anna] Al-Baghdadi, mengatakan Wasil dan temannya ‘Amr ibn ‘Ubaid ibn Bab, diusir oleh Hasan al-Barsi dari majlisnya karena adanya pertikaian antara mereka mengenai persoalan gasar dan orang yang berdosa besar dan keduanya menjauhkan diri dari Hasan al-Basri. Kemudian Wasil dan temannya disebut kaum Mutazilah karena mereka menjauhkan diri dari faham umat Islam tentang soal orang yang berdosa besar [28]
Al-Mas’udi,  tidak  mempertalikan  pemberian  nama  dengan  peristiwa-peristiwa  yang terjadi. Ia, mengatakan bahwa mereka disebut kaum Mutazilah karena mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara kedua posisi itu [al-manzilah bain al-manzilatain]. Jadi, mereka disebut kaum Mutazilah karena  mereka  membuat  orang  yang  berdosa  besar  jauh  dari  [dalam  arti  tidak]  masuk golongan mukmin dan kafir.     Pandangan berbeda   yang dikemukakan Ahmad Amin, menyatakan nama Mutazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Jadi, kata-kata Itazala dan  mutazilah”    telah  dipakai  kira-kira  seratus  tahun  sebelum  peristiwa  Wasil dengan Hasan al-Basri, dalam arti golongan yang tidak mau turut campur dalam pertikaian politik yang ada di zaman mereka. Dengan demikian golongan Mutazilah pertama ini mempunyai corak politik.  Ahmad Amin, mengatakan Mutazilah kedua, yaitu golongan yang ditimbulkan Wasil, juga mempunyai corak politik, karena mereka sebagai kaum Khawarij dan kaum Murjiah, juga membahas praktek-praktek politik yang dilakukan Usman, Ali, Mu’awiah dan sebagainya. Perbedaan antara keduanya ialah bhawa Mutazilah kedua menambahkan persoalan-persoalan “teologi”  dan “falsafah”  ke dalam ajaran-ajaran dan pemikiran mereka[29]
C.A. Nallino, seorang orientasli Italia, menyatakan bahwa nama Mu’tazilah sebenarnya tidak mengandung arti “memisahkan diri dari umat Islam lainnya”. Tetapi sebaliknya, nama itu diberikan kepada mereka, karena mereka, menurut versi Mas’udi, merupakan golongan yang berdiri netral di antara Khawarij, yang memandang ‘Usman, ‘Ali, Mu’awiah dan orang berdosa besar lainnya kafir, dan Murjiah, yang memandang mereka tetap muslim. Oleh karena itu Nallino  berpendapat  bahwa  golongan  Mutazilah  kedua  mempunyai  hubungan  yang  erat dengan golongan Mutazilah pertama. Tetapi teori ini dibatah oleh ‘Ali  Sami  al-Nasysyar, Mutazilah betul  timbul  dalam  lapangan pertentangan-pertentangan politik Islam terutama antara ‘Ali dan Mu’awiyah tetapi nama itu tidak dipakai untuk satu golongan tertentu. Argumentasi yang dimajukan al-Nasysyar ialah bahwa kata-kata Itazalahdan “al-Mutailah”   terkadang dipakai untuk orang yang menjauhkan diri dari peperangan- peperangan, orang yang menjauhkan diri dari ‘Ali dan sebagainya. Menurutnya, orang yang demikian  pada  hakekatnya  menjauhkan  diri  dari  masyarakat  umum  dan  memusatkan pemikiran pada ilmu pengetahuan dan ibadah. Di antara orang-orang yang serupa ini, terdapat dua orang cucu-cucu Nabi yaitu Abu Hasyim, ‘Abdullah dan al-Hasan ibn Muhammad ibn al- Hanafiah. Menurut  al-Nasysyar, golongan  Mutazilah  kedua  timbul  dari  orang-orang yang mengasingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadah, dan bukan dari golongan Mtazilah yang dikatakan merupakan aliran politik. Jadi jelasnya bahwa nama Mutazilah sebagai designatie bagi “aliran teologi rasional”   dan “liberal”   dalam Islam timbul sesudah Wasil dengan Hasan al-Basri di Basrah dan bahwa lama sebelum terjadinya peristiwa Basrah itu telah pula terdapat kata-kata Itazala, al-Mutazilah[30]

·       Aliran Ahli Sunnah wal Jama’ah

Istilah ahli sunnah wal Jamaah, timbul sebagai reaksi terhadap faham-faham golongan Mutazilah dan terhadap sikap mereka dalam menyajikan ajaran-ajaran itu. Mulai dari Wasil, usaha-usaha penyebaran faham Mutazilah, di samping usaha-usaha yang dijalankan dalam menentang serangan musuh-musuh Islam. Menurut Ibn al-Murtada, Wasil mengirimkan murid- muridnya ke Khurasan, Armenia, Yaman, Marokko, dan lain-lain. Mulai dari tahun 100 atau 718 M, kaum Mutazilah dengan perlahan-lahan memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam. Pengaruh itu mencapai puncaknya di zaman Khalifah-khalifah Bani ‘Abbas al-Ma’mun, al- Mu’tasim dan al-Wasiq (813M-847M), apa lagi setelah al-Ma’mun di tahun 827 mengakui aliran Mutazilah sebagai mazhab resmi yang dianut negara[31].
Bertentangan dengan faham qadariah yang dianut kaum Mutazilah yang menganjurkan “kemerdekaan” dan “kebesan” manusia dalam berfikir, kemauan dan perbuatan, pemuka- pemuka Mu’tazilah menggunakan kekerasan dalam usaha mengajarkan faham mereka. Ajaran yang ditonjolkan adalah faham bahwa al-Qur’an tidak bersifat qadim,   tetapi baharu” dan “diciptakan”. Faham adanya yang qadim di samping Tuhan bagi kaum Mu’tazilah, berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan ialah syirik dan syirik adalah dosa yang terbesar dan tak dapat diampuni oleh Tuhan. Bagi al-Ma’mun, orang yang mempunyai faham syirik tak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Al-Ma’mun, mengirimkan instruksi kepada para Gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat. Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut mihnah atau inquisition.
Di antara yang diuji terdapat Ahmad ibn Hambal dan pemuka-pemuka yang ikut diuji bersama ibn Hambal berjumlah kira-kira 30 orang, dan dalam ujian-ujian ulangan selanjutnya hanya Ahmad ibn Hambal dan Muhammad ibn Nuh yang berkeras dan tidak mau merobah keyakinan. Sikap Ibn Hambal yang dengan berani dan tidak takut mati mempertahankan keyakinannya membuat ia mempunyai banyak pengikut di kalangan umat Islam yang tidak sefaham dengan kaum Mutazilah Pemuka-pemuka lain menemui ajal dengan hukuman bunuh, al-Mu’tasim dan al-Wasiq [842-847] tidak berani menjatuhkan hukuman bunuh atas dirinya. Penjatuhan hukuman serupa menimbulkan kekacauan dan akhirnya al-Mutawakkil membatalkan pemakian aliran Mu’tazilah sebagai mazhab negara di tahun 848 M[32].                        Maka, setelah kasus mihnah, aliran Mutazilah dibatalkan sebagai mazhab resmi Negara oleh al-Mutawakkil pada tahun 848 M. Dengan demikian, selesailah riwayat mihnah yang ditimbulkan oleh Mutazilah dan dari sini mulailah menurun pengaruh dan arti kaum Mutazilah dan mulai ditentang, yang   “kemudian berpihak pada ulama yang mengalami penindasan karena mihnah, terutama Ahmad bin Hambal. Maka setelah itu Mutazilah ditentang oleh orang Mutazilah sendiri yang kemudian membentuk aliran baru yang disebut Ahlu Sunnah wal Jamaah, yaitu Abu al-Hasan ‘Ali bin Isma’il bin Abi Basyar Ishak bin Salim bin Ismail bin ‘Abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi Nurdah Amr bin Abi Musa al-Asy;ari selanjutnya ditulis al- Asyari Selanjutnya, kaum Mu’tazilah tidak begitu banyak berpangaruh pada sunnah atau tradisi, bukan karena mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, tetapi karena mereka ragu akan keoriginalitas hadis-hadis yang mengandung sunnah atau tradisi itu. Maka, mereka dipandang sebagai golongan yang tidak berpegang teguh pada sunnah dan Mutazilah, merupakan golongan minoritas. Dari sinilah, menurut Harun Nasution, mungkin inilah yang menimbulkan istilah ahli sunnah dan jam’ah, yaitu golongan yang berpegang pada sunnah lagi merupakan mayoritas, sebagai lawan bagi golongan Mu’tazilah yang bersifat minoritas dan tak kuat berpegang pada sunnah[33]
Imam al-Asy’ari [260-324 H], menurut Abu Bakar Isma’il al-Qairawani, adalah seorang penganut Mutazilah selama 40 tahun. Kemudian al-Asy’ari menyatakan diri keluar dari Muatazilah. Setelah mengundurkan diri dari faham Mu’tazilah, al-Asy’ari mengembangkan ajaran yang merupakan conter  terhadap gagasan-gagasan Mu,tazilah. Ajarannya kemudian dikenal dengan ahl al-sunnah wa al-jamaah. Ajaran pokok aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah yang dikemukakan oleh Imam al-Asy’ari adalah “kemahakuasaan Tuhanyang   keadilan-Nya   telah   mencakup   dalam   kekuasaannya.   Gagasan   yang dikemukakan ini mirip dengan gagasan Jabariah. Dalam perkembangannya, aliran ahl al-sunnah wa al-jamaah tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-Asy’ari. Para muridnya dan pelanjutnya, antara lain imam Abu Nanshur al-Maturidi, sistem pemikiran teologi ahli sunnah dikenal dengan nama aliran Maturidiyyah yang ajarannya, menurut Harun Nasution, lebih dekat dengan gagasan-gagasan kaum Mutazilah.
Imam al-Maturudi pun memilki pengikut, yaitu al-Bazdawi, yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya. Para ahli menjelaskan bahwa aliran Maturudiah terbagi menjadi dua:   golongan Samarkand, yaitu pengikut Imam al-Maturudi sendiri, dan golongan Bukhara yaitu  pengikut-pengikut Imam  al-Bazdawi yang  tampaknya lebih  dekat kepada ajaran al-Asy’ari. Kemudian aliran kalam terakhir, yang kemukakan oleh Ibnu Taimiah adalah aliran Salafi. Aliran ini tidak selamanya sejalan dengan gagasan-gagasan imam Asy’ari, terutama karena aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah menggunakan   logika   [manthiq dalam   menjelaskan   teologi,   sedangkan   aliran   salafi mengendaki teologi apa adanya tanpa dimasuki oleh unsur ray.. Demikianlah, kita telah mengenal sejumlah aliran pemikiran kalam, mulai dari Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, dan ahl Sunnah wal Jama’ah, yang terdiri atas subsekte, yaitu Asyariah, Muturidiah Masamrkand, dan Maturidiah Bukhara. Kemudian, pembahasan selanjutnya adalah pemikiran-pemikiran dalam aliran-aliran fikih.

V    POKOK PEMIKIRAN MU’TAZILAH, AHLUSSUNAH dan SYIAH

·        MU’TAZILAH

Kaum Mu’tazilah mempunyai lima doktrin pokok yang populer dengan sebutan al-Ushul al-Khamsah. Kelima doktrin itu adalah al-Tauhid, al-Adl, al-Wa’d wa al-Waid, al-Manzilah bain al-Manzilatain, dan al-Amr bi al-maruf wa al-Nahyu an al-Munkar.

·       Al-Tauhid, yaitu mengesakan Tuhan. Dalam mengesakan Tuhan, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat-sifat yang berdiri sendiri di luar zat, karena akan berakibat banyaknya yang qadim. Mereka juga menolak sifat-sifat jasmaniyah (antropomorfisme) bagi Tuhan karena akan membawa tajsim dan tasybih.

·       Al’Adlu yaitu   keadilan   Tuhan.   Keadila Tuha menurut amu’tazilah mengandung arti bahwa Tuhan wajib berbuat baik dan terbaik bagi hamba-Nya (al-shalah wal ashlah), Tuhan wajib menepati janji Tuhan wajib berbuat sesuai norma dan aturan yang  ditetapkan-Nya,  daTuhan  tidak  akan  member  beban dluar kemampan hamba.


·       Al-Wa’d wa al-Waid, yaitu janji dan ancaman. Kaum Mu’tazilah meyakini bahwa janji dan ancaman Tuhan untuk membalas perbuatan hamba-Nya pasti akan terlaksana. Ini bagian dari keadilan Tuhan.

·       Al-Manzilah bain al-Manzilatain, yaitu tempat di antara dua tempat.

Kaum Mutazilah berpendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar, statusnya tidak lagi mukmin dan juga tidak kafir, ia berada di antara keduanya. Doktrin inilah yang kemudian melahirkan aliran Mutazilah yang digagas oleh Washil ibn Atha.

·       Al-Amr bal-ma’ruf  wa al-Nahyu  ‘an    al-munkar.,  yaitu  perintah melaksanakan perbuatan baik dan larangan perbuatan munkar. Ini merupakan kewajiban dakwah bagi setiap orang Mu’tazilah. Menurut  salah  seorang  pemuka  Mu’tazilah,  Abu  al-Husain  al-Khayyat, seseorang belum bisa diakui sebagai anggota Mu’tazilah kecuali jika sudah menganut kelima doktrin tersebut.[34]


·       AHLUSSUNAH

Pandangan  ahlu  al-  sunnah  wa  al-jamaah  terhadap  mukmin  (orang yang beriman) yang melakukan dosa besar seperti berzina, mencuri, dan dosa-dosa besar lainnya, mereka tidak menghukumnya dengan kufur, tetapi pelaku dosa besar tersebut masih mukmin.
Dalam konteks pemikiran tentang mukmin pelaku dosa besar, menurut Al-Asyari di dalam tulisannya, Dan mereka (Ahlus Sunnah) berijma bahwasanya orang yang beriman kepada Allah SWT dan beriman kepada semua  yang diserukan oleh Nabi Muhammad SAW, maka suatu kemaksiatan tidak akan bisa mengeluarkannya dari keimanan dan tak ada yang bisa menghapus Imannya kecuali kekufuran, dan bahwasanya orang-orang yang suka berbuat maksiat dari ahli kiblat (orang muslim) tetap mendapatkan perintah untuk melaksanakan semua syariat, dalam keadaan tidak keluar dari Iman.
Dalam konteks pemikiran tentang kebebasan manusia, menurut Asyari, (ahlu al- sunnah wa al-jamaah) perbuatan manusia tidak diwujudkan oleh manusia itu sendiri, seperti diciptakan oleh Tuhan. Perbuatan manusia meskipun secara hakiki dimiliki oleh Tuhan, tetapai manusia   memiliki   kasb (perolehan/usaha untuk   dapa menggunakan
perbuatan itu,[35] sehingga ia menjadi bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut. Jadi secara majazi manusia melakukan perbuatan sesuai dengan daya yang diberikan oleh Tuhan. Tanpa itu manusia tidak bisa apa-apa. Hanya mengusahakan apa yang diberikan Tuhan.
Asyari bertanggung jawab atas doktrin kasb (usaha manusia). Dia membedakan antara kemampuan untuk berbuat, yaitu mencipta atau menghasilkan,  atau  mengubah  wujud,  dan  kemampuan  untuk menghendaki   yan sama.   Mereka   menyangka adany kemampuan
bertindak  kepada  manusia  dengandasar  hanya  Tuhan  yang  mempunyai
kemampuan tersebut. Manusia hanya berkehendak tetapi Tuhanlah yang menentukan objek  yang dikehendaki. Manusia mendapat manfaat atau keburukan dari suatu kejadian bukan karena dia melakukannya, tetapi karena ia menghendakinya.[36]
Apakah manusia memiliki kemampuan untuk memilih, menentukan, serta mengaktualisasikan perbuatannya? Menurut Asyari, bahwa antara khalik dan makhluk adalah berbeda; Khalik adalah pencipta yang mampu menciptakan  segala  sesuatu  termasuk  keinginan  manusia,  sedangkan
makhluk       adalah       muktasib       yang       mengusahakan       sendiri
usaha/perbuatannya.[37] Jadi, meskipun manusia mempunyai usaha tapitetap
Tuhanlah yang berkuasa menentukan dan memberikan usaha tersebut.

·       SYIAH

Pokok pemikiran Syiah dapat kami jabarkan berdasarkan sekte-sekte yaitu Itsna Asyariyah (imamiyyah), Sab’iyyah, Zaidiyah, dan Ghullat.
1.     IMAMIYYAH
Dalam sekte ini di kenal konsep Usul ad-Din yaitu :
a)    Tauhid
Tuhan Adalah Esa, baik esensi maupun eksistensi-Nya, Keesaan Tuhan mutlaq, Ia bereksistensi dengan sendiri-Nya, Tuhan adalah Qodim. Tuhan Maha Tahu, Maha Mendengar, Selalu Hidup, mengerti semua bahasa, selalu benar dan bebas berkehendak. Tuhan tidak membutuhkan sesuatu. Ia berdiri sendiri, tidak dibatasi oleh ciptaannya . Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata biasa[38].
b)    Keadilah
Tuhan menciptakan kebaikan di alam semesta merupakan keadilan. Ia tidak pernah menghiasi ciptaannya dengan ketidakadilan.ketidakadilan dan kedzaliman terhadap yang lain merupakan tanda kebodohan dan ketidakmampuan, sementara Tuhan adalah Mahatahu dan Maha Kuasa. Segala macam keburukan dan ketidakmampuan adalah jauh dari keabsolutan dan kehendak Tuhan.
c)     Nubuwwah
Setiap mahkluq disamping telah diberi insting, secara alami juga masih membutuhkan petunjuk, baik petunjuk dari Tuhan maupun dari manusia. Rasul merupakan petunjuk hakiki utusan Tuhan yang secara transenden di utus memberikan acuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk di alam semseta. Menurut keyakinan mereka Tuhan telah mengutus 124.000 rasul.
Mereka mempercayai kerasulan sejak Adam as hingga Muhammad. Mereka percaya dengan kiamat. Kemurnian dan keaslian alquran jauh dari ta’rif, perubahan, atau tambahan[39]
d)    Ma’ad
Ma’ad adalah hari kahir (kiamat) untuk menghadapi pengadilan Tuhan di akhirat, setiap muslim harus yakin keberadaan kiamat dan kehidupan suci setelah dinyatakan bersih dan lurus dalam pengadilan Tuhan. Mati adalah periode transit dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat.
e)     Imamah
Prinsip imamah dalam sekte ini adalah :
·       Wishayah
Menurut Syi’ah Imamiah, Ali telah ditunjuk sebagai imam atau pemimpin masyarakat oleh Nabi Muhammad SAW. Penunjukan tersebut menurut mereka terjadi di Ghadir Khum. Mereka juga menyebutkan penunjukan Ali merupakan salah satu kesempurnaan agama seperti diisyaratkan oleh Rasullullah dalam hadisnya :
 “Allah Maha Besar atas kesempurnaan agama dan Tuhan rela dengan risalahku dan pemerintahan Ali setelahku”
·       Imamah
Mereka meyakini bahwa yang berhak memimpin umat Islam hanyalah imam yang sudah ditunjuk dan namanya mereka kenali. Para Imam terpilih ini menjalankan fungsi spiritual dan politik yang tinggi dan memiliki berkah yang khusus, kemampuan yang luar biasa (mu’jizat), dan pengetahuan rahasia (alim bi al-gahib) yang tidak dimiliki manusia pada umumnya. Masih menurut mereka, jabatan keimaman haruslah dipegang oleh keturunan Fatimah. Syi’ah Imamiyah mempercayai adanya 12 imam, yaitu :
1.     Ali bin Abi Thalib (Q. 40 H)
2.     Hasan bin Ali bin Abi Thalib (W. 50 H)
3.     Husain bin Ali bin Abi Thalib (W. 61 H)
4.     Ali Zainul Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (W. 94 h)
5.     Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin (W. 112 H)
6.     Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Baqir (W. 148 H)
7.     Musa al-Kazhim (183 H)
8.     Ali ar-Ridha Bin Musa al Kazhim (W. 202 H)
9.     Muhammad Al-Jawwad bin Ali al-Ridha (W. 202 H)
10.  Ali bin Muhammad bin al-Ridha (W 254 H)
11.  Hasan bin Ali bin Muhammad al Kasri (260 H)
12.  Muhammad bin Hasan Al-Mahdi al-Muntazhar, yang bersembunyi pada tahun 260 H, dan suatu saat akan menampakkan dirinya di bumi sebagai imam Mahdi. 
Syi’ah Imamiyah tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Usman, karena menganggap ketiga khalifah ini telah berbuat curang kepada Ali bin Abi Thalib dengan menyisihkan hak Ali menjadi khalifah setelah Rasul wafat. Abu Bakar dan Umar dicap sebagai orang yang telah mengesampingkan al-Quran dan hadis, yang menurut interprestasi mereka telah menunjuk Ali sebagai khalifah. 
·        Ishmah
Mereka mengatakan bahwa imam seperti halnya Nabi adalah ma’shum. Semua imam yang dua belas ini suci dari kesalahan, kealfaan dan juga dari dosa besar dan dosa kecil. 
·        Raj’ah
Mereka meyakini al-raj’ah yaitu kembalinya imam ke tengah masyarakat setelah lewat masa gaib atau masa bersembunyi dari pandangan pengikutnya. Dalam keyakinan Syi’ah Imamiyah, imam al-Hasan al Askari meninggalkan seorang putra yang berusia sekitar 4 atau 6 tahun, yang bergelar Imam Mahdi. Riwayat lain menyatakan bahwa al-mahdi telah lahir sebelum ayahnya wafat, dan dinobatkan oleh ayahnya sebagai imam ke-12, dan dalam usia yang sangat belia, ia lari dan bersembunyi dalam lubang (Sardab) di rumah ayahnya di Irak. Persembunyian (ghaib) ini menurut pengikutnya berlangsung selama 65 tahun. Dalam masa ini, seorang Syi’ah dapat berhubungan dengan imamnya melalui empat orang wakil khas, yang selama masa ini disebut dengan ghaib kecil (al-ghaibah al-shugra’)
Setelah meninggalnya empat orang wakil ini, maka dimulailah gaib besar (al-ghaib al-kubra), karena hubungan dengan imam terputus sama sekali dan imam baru akan menampakkan diri lagi saat kiamat sudah semakin dekat. Pada masa ini kepemimpinan Syi’ah dipegang dan dikendalkan oleh wilayah al-Fakih, yaitu para ulama shalih yang dipercaya oleh masyarakat Syi’ah.
·       Taqiyah
Taqiyah yaitu menyembunyikan identitas aqidah sebagai penjagaan diri dari musuh. Taqiyah ini menurut mereka (Imamiyah) merupakan salah satu prinsip utama agama yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan mereka memandang wajib melakukan taqiyah, karena seseorang yang tidak melakukan taqiyah jika meninggal, maka kematiannya tidak akan berfaidah[40].
2.     SAB’IYAH
Pengikut sekte ini percaya bahwa Islam dibangun oleh tujuh pilr, seprti dijelaskan al_qadhi an-Nu’man dalam Da’aim al-Islam, yaitu : Iman[41], Taharah, Shalat, Zakat, Saum, Menunaikan Haji dan Jihad. Pandangan mereka tentang Imamah adalah :
1.     Imam harus keturunan ahlul bait[42]
2.     Berdasarkan penunjukan atau nash[43]
3.     Keimaman jatuh pada anak tertua
4.     Imam harus maksum
5.     Harus dari yang terbaik
6.     Memiliki pengetahuan baik lahir (eksotrik) dan batin (esoterik).
7.     Memiliki sifat walayat[44]
Sekte Sab’iyah menolak al Mahdi Al Muntazhar [45]
3.     ZAIDIYYAH
Pokok Pikiran Sekte ini adalah antara lain : 
1.     Imam tidak ditunjuk ditentukan nama dan orangnya langsung oleh nabi, tetapi hanya ditentukan sifat-sifatnya
2.     Keturunan ahlul bait yang bergaris Hasanmaupun Husain
3.     Memeliki kemampuan mengangkat senjata
4.     Memiliki intelektualisme yang tinggi dibuktikan dengan ide dan karaya dibidang agama
5.     Menolak kemaksuman imam artinya seseorang dapat dipilih menjadi imam meskipun bukan yang terbaik, sementara disaat bersamaan ada yang afdhal
6.     Mengingkari sifat keilahian imam
Sekte ini berpendapat bahwa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Ustman  adalah Sah, mereka berdua tidak merampas kekuasaan dari Ali bin Abi Thalib.[46]
4.     GHULAT
Sekte ini mempunyai corak pemikiran yaitu;
1.     Hulul, Yaitu keyakinan bahwa Allah mengambil bentuk di dalam orang-orang tertentu, seperti Ali. Atas dasar paham itu kemudian mereka meyakini bahwa Ali harus disembah. 
2.     Tanasukh adalah keyakinan yang mengatakan bahwa roh Nabi atau para imam mengambil tempat pada diri orang-orang tertentu.
3.     Tasybih adalah menyamakan Tuhan dengan makhluk secara fisik seperti mempunyai anggota tubuh (jasmani) 
4.     Al-Bada’ yaitu merubah apa saja yang dikehendakinya sesuai dengan yang terjadi pada ilmunya. Paham ini dianggap menggambarkan kelemahan Tuhan, sehingga ilmu dan ciptaannya selalu mengalami perubahan.[47]
Berdasarkan empat standar ini, Syahrastani menetapkan ada 11 sub sekte Syi’ah Ghulat, yaitu Saba’iyah, Kamaliyah, Ghalbaiyah, Mughiriah, Mansyuriah, Khatthobiyah, Kayyaliyah, Hisyamiyah, Nu’maniyah, Yunisiyah, Nushairiyah dan Ishaqiyah.  Di samping kelompok di atas, ada juga yang dinilai ekstrim dalam perbuatan, seperti kelompok Qaramithah, Ghuraibiyyah, Druze, Matawilah dan Nuzairiyyah. Tindakan mereka seperti membunuh perdana menteri Nizam al-Mulk, dan mencuri Hajar Aswad. Namun pada intinya, semua Syi’ah Ghulat dengan ajaran-ajaranmya sangat bertentangan dengan prinsip akidah dalam Islam, yang dalam sejarahnya merusak citra dan kemurnian ajaran Islam.

VI   POLA PEMIKIRAN TEOLOGI ISLAM INDONESIA

Pemikiran teologi di indonesi sudah ada sejak tahun 1948 yang dipelopori oleh Haji Agus Salim dalam bukunya “Penjelasan Filsafat Tentang Tauhid, Takdir, dan Tawakkal” namun peredarannya masih terbatas pada kaum terpelajar dan elit saja. Pada tahun 1970 nurcholis Madjid mempertanyakan relevansi teologi trdisional dengan zaman modern, akan tetapi reaksi masyarakat sangat keras menolak, ia dianggap agak meremehkan ajaran-ajaran islam yang telah menjadi konvensi. Pemikiran teologi di indonesia pada kalangan pemikir islam sejamk masknya islam sampai zaman pertumbuhan organisasi yang bercorak keislaman , boleh dikatakan tidak pernah mengalami perubahan yang berarti, dan masih berakar pada ahli Sunnah wal Jamaah (Asyariyah), dan berpengaruh di indonesia.
Kebalikannya Mu’tazilah yang dianggap sebagi aliran yang menyimpang.
Ketika Harun Nasution menawarkan teologi rasional dan beranggapan bahwa teologi Asyari tidak cocok dengan zaman modern, ia banyak mendapat kecaman, dan dituduh sebagai Mu’tazilah dan ingin memasukkan Mu’tazilah ke indonesia.
Sebelum Harun Nasution, banyak tokoh seperti KH Ahmad Dahlan, Syekh Muhammad Jamil Jambek, H. Abdullah Ahmad (minangkabau) dan Syekh Abdul Karim Amrullah (ayah Hamka). Pembahasan yang dilkukan oleh ara tokoh tersebut pada mulanya tidaklah hanya pada soal Fiqh saja, tetapi juga pada bidang teologi. Mereka selalu berpedoman kepada nash dan ijtihad. Tampaknya pemikiran mereka cukup rasional, tetapi pengikutnya dibelakang hari telah menukar orientasi teologi kepada fiqh. Akibatnya timbullah istilah kaum muda (Pembaharu) dan kaum tua (mempertahankan kemapanan), yang terolong muda melahirkan Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, sedangkan kaum tua melahirkan Nahdlatul Ulama. Pertentangan terjadi antara Muhammadiyah dan NU hampir setengah abad, dibidang teologi NU menyebutkan Muhammadiyah sebagi kaum Wahabi, dan Muhammadiyah menyebut NU kaum sarungan.
Sebagai puncak kesadaran teologis pada tanggal, 25-26 Juni 1986 Lajnah Kajian dan Pengembangan Sunberdaya Nahdlatul Ulama mengadakan seminar Nasional Teologi pembangunan, yang maksudnya adalah untuk membicarakan refleksi (pemikiran) teologi pembangunan, serta sejauh mana kaitan antara keduanya.
Melihat betapa pentingnya pembangunan bangsa,maka sudah selayaknya dimunculkan pemahaman dan kreasi baru terhadap teologi yang berkembang saat ini, karena biar bagaimanapun teologi yang fatalis , yang menyerah pada nasib tidak bisa diharapkan untuk kemajuan pembangunan bangsa. Kita pantas mengingat kaidah usul fiqh “memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.[48]

VII                 Penutup


Demikian sekilas masalah teologi islam yang bisa kami sampaikan dalam makalah ini, kritik dansaran selalu kami tunggu.


DAFTAR PUSTAKA

As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj,  Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 103-122

Djafar , Halimah, 2014. Memahami Teologi Islam : Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL)

Nasution, Harun. 1986.  Teologi Islam .Jakarta : UI Press

Hatta , Mawardy, 2013.  Aliran Mu’tazilah Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam, (Ilmu Ushuluddn : 12, 1, Januari).

Nurmalawaty, 2005. Gagasan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. e-USU Repository FH. USU

Rozak , Abdul, Rosihan Anwar. 2012.  Ilmu Kalam .Bandung :Pustaka Setia
Sunandari , Muhammad,  Iluminasionisme dalam khazanah filsafat Islam refleksi filosofis terhadap Hikmat   

Sahide , Ahmad,  2013. Konflik Syiah Sunni Pasca The Arabic Spring, (KAWISTARA: 3,3, Desember)






[1]Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press, 1986), hlm.3.
[2] Ibid, hlm. 5
[3] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 35.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press, 1986),hlm. 8.
[5] Alfarabi mengartikan sebagi Ilmu yang yang membahas tentang dzat dan sifat Allah serta eksistensi semua yang mukmin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin islam
[6] Ilmu yang membahas keesaan Allah swt, meliputi asma dan afal Allah, yang wajib, mustahil dan jaiz.
[7] Abu hanifah menurutnya hukum islam (figh) aada dua yaitu Fiqh al-Akbar: membahas tentang pokok agama atau ilmu tauhid, Fiqh al-Ashghor : membahas muamalah
[8] Halimah Djafar, Memahami Teologi Islam : Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014), hlm:102
[9] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 22
[10] Ibid, hlm. 27
[11] Ibid, hlm. 29
[12] Ibid, hlm. 34
[13] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 3.
[14] Halimah Djafar, Memahami Teologi Islam : Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014), hlm:112


[15] Ibid, hlm. 113
[16] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 36
[17] Muhammad Sunandari,  Iluminasionisme dalam khazanah filsafat Islam refleksi filosofis terhadap Hikmat    


[18] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 13.
[19] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 13.
[20] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj,  Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 103-122
[21] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj,  Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 175
[22] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 22
[23] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 23
[24] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj,  Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 71
[25] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 33
[26] Ibid, hlm. 33
[27] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 40
[28] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 40
[29] Ibid, hlm. 42
[30] Ibid,  hlm. 43
[31] Ibid, hlm .62
[32] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, cet. 5, 1986), hlm. 63
[33] Ibid,  hlm. 65
[34] Mawardy Hatta, Aliran Mu’tazilah Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam, (Ilmu Ushuluddn : 12, 1, Januari 2013), hlm:96
[35] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press, 1986),hlm. 106
[36] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta : UI Press, 1986),hlm. 105
[37] Halimah Djafar, Memahami Teologi Islam : Sejarah dan Perkembangannya, (NAZHARAT : XV, 1, APRIL 2014), hlm:120
[38] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 116
[39] Ibid, hlm. 117
[40] Ahmad Sahide, Konflik Syiah Sunni Pasca The Arabic Spring, (KAWISTARA: 3,3, Desember 2013), hlm:316 - 319
[41] Qodhi an-Nu’man : Iman adalah iman kepada Allah, Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Utusan Allah, Iman kepada Syurga;Iman kepada Neraka; Imak Kepada Hari Kenagkitan; Iman Kepada hari Kebangkitan; Iamn kepada Nabi dan Rasul; iman kepada Imam, percaya, mengetahui, dan membenarkan imam akhir zaman
[42] Keturunan Ali melalui perkawinan dengan Fatimah
[43] Setalah Nabi wafat, beliau menunjuk Ali sebagai Imam, suksesi harus berdasarkan Nash imam terdahulu
[44] Kemampuan batin untuk menuntun manusia ke dalam rahasia Tuhan
[45] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 122
[46] Abdul Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Bandung :Pustaka Setia, 2012), hlm. 122
[47] As-Syahrastani, Al Milal wa An Nihal Aliran-aliran teologi dalam umat islam. (Surabaya : Bina Ilmu, Terj,  Aswadhie Sykur, 2006), hlm. 153
[48] Nurmalawaty, Gagasan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia ( e-USU Repository FH. USU, 2005)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Islam di Andalusia